Terkini AgrariaKemendagri Gelar Bimbingan Teknis Evaluasi APBD TA 2022 Melalui SIPD

Kemendagri Gelar Bimbingan Teknis Evaluasi APBD TA 2022 Melalui SIPD

AGRARIA.TODAY – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar bimbingan teknis evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah atau SIPD. Acara dilaksanakan pada Kamis (18/11/2021) di Merlynn Park Hotel Jakarta, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Dalam sambutannya, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuda Bahri mengatakan, evaluasi APBD berbasis sistem ini merupakan sebuah langkah maju yang telah menjadi target kinerja di tahun 2021. Menurutnya, langkah tersebut ditempuh untuk semakin mendorong prinsip good government dalam pengelolaan pemerintahan.

“Kita menanamkan prinsip good government, salah satu yang kita lakukan saat ini, ketika berbicara pengelolaan berbasis digital, maka bagaimana kita melakukan evaluasi melalui sistem,” kata Bahri.

Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kemendagri juga telah mengeluarkan sejumlah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), di antaranya Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Ketiga regulasi tersebut diterbitkan untuk mendukung penyediaan data dan informasi yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan.

Baca juga  Putra Buruh ini Jadi Lulusan Terbaik Program Studi DI STPN

Dengan diterbitkannya beberapa payung hukum itu, sebagai implikasinya, pemerintah daerah memiliki kewajiban terkait data dan informasi.

Pertama, pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah, yaitu informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah.

Kedua, informasi pemerintahan daerah dikelola dalam suatu sistem informasi pemerintahan daerah.

Langkah konkretnya, pemerintah daerah harus mengumpulkan, mengisi, dan mengevaluasi data SIPD. Selanjutnya, data SIPD itu diolah dan disajikan dalam bentuk informasi pembangunan daerah.

“Jadi dokumen ini sangat disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan di dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, maupun terkait dengan pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.

Ia pun mengungkapkan, ke depan, pada 2022 akan ada 26 daerah yang secara menyeluruh atau full menggunakan SIPD tanpa sistem lain. Terhadap 26 daerah itu, kata Bahri, akan dilakukan pendampingan oleh Kemendagri dalam melakukan evaluasi menggunakan SIPD tanpa sistem pendukung lainnya.

Baca juga  Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Pelindung Tanah Nagari di Sumatra Barat

“Yang 26 daerah nanti full SIPD yang kita dampingi, tidak ada sistem lain,” tandasnya.

Sebagai informasi, SIPD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kinerja pemerintah daerah.

Dengan sistem yang terintegrasi, diharapkan pengelolaan keuangan daerah dapat dikelola secara tertib efektif, efisien, transparan, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kita menjaga APBD kita berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Bahri.

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...