Terkini AgrariaKementerian ATR/BPN Gencarkan Transformasi Digital dalam Tata Kelola Administrasi Pertanahan

Kementerian ATR/BPN Gencarkan Transformasi Digital dalam Tata Kelola Administrasi Pertanahan

AGRARIA.TODAY – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Sofyan A. Djalil, menghadiri Kajian Rutin Reboan #8 Kerja Sama Bidang Pertanahan Agraria dan Lembaga Kajian Strategis Majelis Nasional KAHMI, Rabu (17/11/2021) secara daring. Kajian kali ini, mengangkat tema “Transformasi Digital Tata Kelola Sumber Daya Pertanahan (Berantas Mafia Tanah dan Akhiri Tumpang Tindih Lahan)”.

Sofyan A. Djalil menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN telah berkomitmen untuk menjadi kantor digital. Transformasi digital dimulai dengan pelaksanaan pelayanan pertanahan secara elektronik sejak tahun 2020, antara lain Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), Pengecekan Sertipikat Tanah, serta Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.

“Dengan layanan elektronik ini, antrean di kantor pertanahan berkurang sampai dengan 40%. Namun di samping itu, kita juga melakukan digitalisasi layanan dengan membuat antrean secara digital. Kita sudah launching fitur Loketku di aplikasi Sentuh Tanahku dan itu akan sangat mengurangi antrean yang ramai di BPN. Apalagi dalam iklim pandemi sekarang ini, langkah baik untuk mengurangi kehadiran atau hadir pada waktu dibutuhkan. Ini pun bagian daripada digitalisasi kantor pertanahan,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN.

Baca juga  Presiden Jokowi Ajak Negara ASEAN Konkretkan Implementasi Outlook ASEAN Tentang Indo-Pasifik

Ia melanjutkan bahwa Kementerian ATR/BPN juga memperkenalkan aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, pemilik tanah bisa mengetahui letak tanah yang ada dalam sertipikat. “Pada saat yang lain, kami melakukan perbaikan administrasi di kantor pertanahan dengan pelayanan yang lebih baik, penanganan komplain yang lebih baik, dan lain-lain. Oleh karena itu, kita harapkan berurusan dengan BPN menjadi lebih mudah dan menyenangkan,” terang Sofyan A. Djalil.

Terkait tata kelola sumber daya pertanahan dalam rangka memberantas mafia tanah dan mengakhiri tumpang tindih lahan, Kementerian ATR/BPN terus berupaya untuk mendaftarkan seluruh tanah di Indonesia yang diperkirakan sejumlah 126 juta bidang. Menurut Sofyan A. Djalil, jika seluruh tanah sudah terdaftar maka potensi konflik dan sengketa bisa dikurangi. Hal ini juga sejalan dengan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memerangi mafia tanah.

“Kita perbaiki pengembangan SDM, talent supporting, dan lain-lain. Kami melakukan upaya yang sangat sistemis dalam rangka menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan agar semua masyarakat bisa tidur nyenyak karena tanahnya terjamin, tidak ada yang mengganggu. Tujuan akhirnya ke sana. Kami mohon dukungan dari masyarakat, dari teman-teman KAHMI bahwa upaya bersama kita ini bisa kita capai. Jadi dengan demikian, seluruh masyarakat Indonesia akan mendapatkan layanan pertanahan dengan baik,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN.

Baca juga  Gempa M5,2 Dirasakan Lemah Warga Keerom

Sekretaris Jenderal Majelis Nasional KAHMI, Manimbang Kahariady, berharap kajian kali ini menghadirkan pemikiran-pemikiran dan solusi dalam pengelolaan pertanahan. “Semoga pikiran-pikiran cerdas yang muncul dalam kajian ini, bisa kita jadikan sebagai sumbangan pikiran bagi majelis nasional dalam pengelolaan pertanahan di tanah air. Oleh sebab itu, kita bersama-sama mewujudkan dan memberikan kepastian hukum serta kesejahteraan masyarakat,” paparnya.

Sementara itu, Koordinator Residium Majelis Nasional KAHMI, Ahmad Riza Patria, menyoroti banyaknya jumlah kasus pertanahan yang menjadi perhatian penting untuk dicarikan jalan keluar. Menurutnya, sistem pengelolaan pertanahan sebagai salah satu kunci dalam penyelesaian kasus dan sengketa pertanahan, perlu pembaruan melalui transformasi ke sistem digitalisasi. “Transformasi digital dalam tata kelola sumber daya pertanahan, diharapkan dapat menjadi jalan keluar meminimalisasi terjadinya sengketa pertanahan, bahkan dapat mencegah terjadinya kasus mafia tanah. Melihat berbagai data sudah menggunakan digital database sehingga mampu meminimalisasi pemalsuan dan kecurangan,” terangnya. (YS)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...