Terkini AgrariaAmanat UUCK, Segera Bentuk Forum Penataan Ruang

Amanat UUCK, Segera Bentuk Forum Penataan Ruang

AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Tahun 2021–2041, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Sleman Barat, Kabupaten Sleman, Tahun 2021–2041, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sleman Tahun 2021–2041. Rapat koordinasi lintas sektor ini diselenggarakan secara daring dan luring, bertempat di Gran Mahakam Hotel pada Selasa (02/10/2021) dengan menghadirkan Kementerian/Lembaga terkait.

Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki dalam arahannya mengatakan bahwa di dalam Undang–Undang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja – red) mengamanatkan kepala daerah segera membentuk Forum Penataan Ruang. “Perizinan di daerah akan macet jika Forum Penataan Ruang di daerah tidak dibentuk. Nantinya, Forum Penataan Ruang akan berisikan anggota Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) yang lama, ditambah dari Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP), Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI), serta tokoh masyarakat,” tambah Abdul Kamarzuki.

Baca juga  Hasil Kinerja sebagai Faktor Utama dalam Mengemban Tanggung Jawab Menjadi Pemimpin

Acara dilanjutkan dengan paparan mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan Tahun 2021-2041 oleh Plt. Bupati Bintan, Roby Kurniawan. Ia berkata bahwa Kawasan Perkotaan Tanjung Uban termasuk wilayah strategis karena merupakan pintu masuk bagi Kabupaten Bintan. “Kawasan Perkotaan Tanjung Uban menjadi sentra pendukung untuk tiga kawasan lainnya. Harapannya, dengan diadakan rapat lintas sektor bisa membawa kemajuan terhadap Kabupaten Bintan,” jelas Roby Kurniawan.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo memberikan paparan terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sleman Tahun 2021–2041. Ia menjelaskan, tujuan penataan ruang untuk Kabupaten Sleman adalah mewujudkan ruang daerah yang tangguh, berkembang, dan berkelanjutan. “Revisi RTRW Kabupaten Sleman telah mempertimbangkan aspek kebencanaan, di antaranya Kawasan Rawan Gunung Api, Kawasan Rawan Bencana Gempa Bumi, dan Kawasan Rawan Bencana Gerakan Tanah,” tutur Kustini Sri Purnomo.

Baca juga  Presiden Jokowi Tokoh Bangsa dalam kanvas pelukis Jupri Abdullah

Lebih lanjut, Kustini Sri Purnomo menjelaskan mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Sleman Barat Tahun 2021-2041. Kustini mengatakan bahwa dengan beroperasinya Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo, kawasan Sleman Barat memerlukan instrumen penataan ruang yang dapat mengoptimalkan pertumbuhan kawasan Sleman Barat.

“Tujuan penataan ruang kawasan Sleman Barat adalah mewujudkan Sleman Barat yang sejahtera, melalui pengembangan pariwisata berbasis pertanian dan pengembangan pemukiman kompak yang memperhatikan penataan relasi perkotaan pedesaan,” tutupnya. (AR/LS)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...