Terkini Agraria180 Rumah Rusak Akibat Angin Kencang di Kabupaten Kudus

180 Rumah Rusak Akibat Angin Kencang di Kabupaten Kudus

AGRARIA.TODAY – Hujan deras disertai angin kencang yang terjadi pada Kamis (21/10) siang, di sebagian Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah menyebabkan beberapa rumah warga mengalami kerusakan. Hingga Jumat (22/10), data Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BNPB mencatat 180 rumah warga terdampak dengan tingkat kerusakan beragam. Sebagian besar rumah mengalami kerusakan ringan hingga sedang pada bagian atap.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kudus melaporkan tidak ada korban jiwa akibat kejadian tersebut.

“Sampai saat ini tidak ada korban jiwa maupun warga yang mengungsi akibat angin kencang,” jelas Wiyoto, Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan melalui pesan singkat, Jumat (22/10).

BPBD setempat menginformasikan sebaran 180 rumah rusak terdapat di 4 desa yaitu 93 rumah di Desa Kalirejo, 82 rumah di Desa Glagahwaru, 3 rumah di Desa Lambangan, dan 2 rumah di Desa Medini.

Baca juga  Mendagri Terima secara Simbolik Bantuan Alat Tes Covid-19 dari Dubes Singapura

Paska kejadian, BPBD Kabupaten Kudus bersama TNI/Polri, warga sekitar serta relawan melakukan penangan darurat dengan pembenahan genteng rumah warga yang terdampak. BPBD setempat juga terus melakukan pendataan dan koordinasi dengan kecamatan setempat.

Pihaknya mengaku telah memberikan bantuan logistik awal kepada korban terdampak angin kencang berupa paket makanan dan kesehatan.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan dini cuaca tiga harian. Pada Jumat (22/10), Provinsi Jawa Tengah berpotensi mengalami hujan lebat yang dapat disertai kilat/petir juga angin kencang. Sementara pada Sabtu (23/10) hingga Minggu (24/10) Provinsi Jawa Tengah khususnya Kabupaten Kudus diperkirakan cuaca cerah berawan.

Pada musim hujan, BNPB mengimbau masyarakat untuk waspada dan siaga akan bahaya Hidrometeorologi seperti angin kencang. Warga diharapkan dapat berlindung di tempat yang kokoh dan menghindari berlindung di bawah pohon maupun baliho.

Baca juga  Operasi Yustisi Diluncurkan, Dorong Masyarakat Tingkatkan Disiplin Protokol Kesehatan dengan Penindakan Langsung

 

#PakaiMaskerHargaMati
#TidakPakaiMaskerBisaMati
#SiapUntukSelamat
#KitaJagaAlamJagaKita
#BudayaSadarBencana
#BersatuLawanCovid19
#JagaJarakCucitangan

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...