Terkini AgrariaSikapi Pertanyaan Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Lakukan Sosialisasi Internal terkait KKPR

Sikapi Pertanyaan Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Lakukan Sosialisasi Internal terkait KKPR

AGRARIA.TODAY – Pemberlakuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, perlu diperhatikan setiap jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Oleh karena itu, implementasi dari KKPR dikoordinasikan kepada jajaran internal melalui Rapat Koordinasi KKPR yang diselenggarakan secara daring dan luring di Hotel Intercontinental Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati menerangkan bahwa kegiatan ini merupakan sikap jajaran Kementerian ATR/BPN dalam menanggapi banyaknya pertanyaan masyarakat terkait implementasi KKPR. “Banyak kami temui pertanyaan di sosial media, website Lapor!, maupun konsultasi langsung mengenai KKPR. Nah, ini jangan sampai kita salah menyampaikan informasi kepada masyarakat. Perlu kita samakan persepsi di jajaran internal agar tidak terjadi mispersepsi,” jelas Yulia Jaya Nirmawati saat diwawancarai secara terpisah.

Baca juga  Kemenhub tunggu keputusan Dirut Sriwijaya hingga 2 Oktober

Yulia Jaya Nirmawati berharap bahwa melalui pertemuan ini, pihak-pihak terkait di lingkungan Kementerian ATR/BPN dapat semakin memahami muatan tentang pelaksanaan KKPR. Kemudian, pemahaman itu bisa disampaikan secara baik kepada masyarakat maupun sesama jajaran internal agar dapat diimplementasikan dengan baik di daerah sehingga pelaksanaan KKPR ini dapat berjalan efektif dan mampu mendukung iklim investasi.

“Tidak hanya berbicara muatan, tetapi kami juga melakukan brainstorming antara jajaran di pusat, yaitu unit kerja pengampu KKPR ini dengan jajaran di kantor pertanahan terkait implementasi serta kendala dan hambatan yang terjadi di lapangan,” tutur Kepala Biro Hubungan Masyarakat.

Sebagai informasi, KKPR berfungsi sebagai salah satu perizinan dasar yang perlu didapatkan sebelum pelaku usaha bisa melanjutkan proses perizinan berusaha. KKPR terdiri atas KKPR untuk kegiatan berusaha, KKPR untuk kegiatan non berusaha, dan KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional. Sesuai amanat UUCK, kemudahan perizinan ditujukan untuk berbagai jenis pelaku usaha, termasuk UMKM.

Baca juga  Bursa Australia dibuka menguat imbas lonjakan saham sektor material

“Maka dari itu, seluruh lapisan masyarakat harus mendapatkan informasi yang lengkap serta jelas. Inilah peran jajaran Kementerian ATR/BPN untuk menyampaikan informasi tersebut, baik dari sosial media maupun secara langsung kepada masyarakat,” tambah Yulia Jaya Nirmawati.

Hadir sebagai narasumber, jajaran dari Direktorat Jenderal Tata Ruang. Turut mengikuti rangkaian sosialisasi, jajaran dari Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Biro Hubungan Masyarakat, Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Kantor Pertanahan Kota Bogor, dan Kantor Pertanahan Kota Bekasi. (LS/RA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Pemerintah Finalisasi Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Agraria.today | Jakarta – Pemerintah menyiapkan rencana induk Percepatan...

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Agraria.today | Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian...

Related Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)....

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah membahas Klasifikasi Rincian Output (KRO) dan Rincian Output (RO) sebagai dasar...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melaporkan capaian kinerja dan realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun...