Terkini AgrariaTim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu Berkomitmen Bekerja Secara Transparan dan Independen

Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu Berkomitmen Bekerja Secara Transparan dan Independen

AGRARIA.TODAY – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara resmi telah menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Masa Jabatan 2022-2027 dan Calon Anggota Bawaslu untuk Masa Jabatan 2022-2027, kepada sebelas orang Tim Seleksi. Penyerahan dilakukan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (12/10/2021).

Usai menerima Keppres, dalam keterangan persnya, Ketua Tim Seleksi Juri Ardiantoro menegaskan, pihaknya akan bekerja secara terbuka untuk publik dan seluruh kinerja timnya akan dilakukan secara independen.

“Kami semua memiliki komitmen yang sama di tim seleksi untuk bekerja secara terbuka, transparan, dan tentu saja imparsial, independen, untuk meyakinkan kepada masyarakat, kepada publik, bahwa kami bisa bekerja dengan baik sesuai dengan apa yang diperintahkan Undang-Undang,” ujar Juri.

Diakuinya, kesebelasan tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu yang diamanahi Presiden itu, masing-masing memiliki latar belakang yang berbeda. Kendati demikian, ia memastikan tim yang telah dibentuk itu akan mampu bekerja secara solid, guna menghasilkan para komisioner penyelenggara Pemilu yang berintegritas. “Mudah-mudahan ini menjadi tim yang kuat untuk menjadi tim seleksi KPU dan Bawaslu,” ujarnya.

Baca juga  Plt. Rektor Dorong IPDN Kembangkan Inovasi dan Daya Saing

Diketahui, Juri Ardiantoro merupakan Deputi IV Kantor Staf Presiden yang kini diamanahi sebagi Ketua Tim Seleksi. Ia juga dikenal memiliki pengalaman di bidang kepemiluan dan pernah menjabat sebagai Ketua KPU menggantikan Husni Kamil Manik yang wafat. Juri pun mengisi kursi Ketua KPU hingga masa jabatannya berakhir pada 2017.

Sementara itu, Chandra M. Hamzah yang merupakan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunjuk jadi wakil ketua sekaligus anggota Tim Seleksi. Sedangkan sekretaris merangkap anggota ditempati Bahtiar, yang notabene merupakan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Adapun kedelapan anggota lainnya, yaitu Edward Omar Sharif Hiariej, Airlangga Pribadi Kusman, Hamdi Muluk, Endang Sulastri, I Dewa Gede Palguna, Abdul Ghaffar Rozin, Betti Alisjahbana, dan Poengky Indarty.

Baca juga  Merespons Longsor Bogor, BNPB Turunkan Mobil Komunikasi Satelit dan Lakukan Pemetaan Cepat Kawasan Terdampak

Kepada pers, Juri bersama anggota Tim lainnya mengaku akan segera bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya, untuk menjalankan amanah Presiden dalam memilih calon anggota KPU dan Bawaslu. Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada pasal 22 dan 118 disebutkan bahwa Presiden membentuk keanggotaan tim seleksi calon Anggota KPU dan calon Anggota Bawaslu dalam waktu paling lama 6 bulan sebelum berakhir masa jabatannya. Adapun masa jabatan para anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 akan berakhir pada 11 April 2022.

“Kami tentu akan segera menyusun jadwal dan rencana kerja tim seleksi, sampai nanti terpilih anggota (KPU & Bawaslu) yang akan diserahkan kepada Pak Presiden,” pungkasnya.

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...