Terkini AgrariaKemendagri Gelar Rapat Persiapan Inventarisasi Data Rupa Bumi Pulau

Kemendagri Gelar Rapat Persiapan Inventarisasi Data Rupa Bumi Pulau

AGRARIA.TODAY – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Persiapan secara hybrid terkait persiapan inventarisasi data rupa bumi pulau pada Jumat (24/9/2021).

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Indra Gunawan dan dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian/Lembaga, antara lain: Kemenko Marves, Pusat Pemetaan Batas Wilayah BIG, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pushidros TNI AL dan Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Dalam sambutannya, Sekretaris Ditjen Bina Adwil, Indra Gunawan menyampaikan, Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari 17.000 pulau dengan luas daratan 1.922.570 KM² dan luas perairan 3.257.483 KM². “Dalam kaitannya dengan batas administrasi kewenangan pengelolaan sumber daya di laut, telah diterbitkan Perpres Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000,” kata Indra.

Baca juga  Pemerintah Tambah Tempat Isolasi Covid-19 dan Optimalkan Telemedicine bagi Masyarakat

Rapat Inventarisasi Pulau ini adalah merupakan tindak lanjut dari hasil pembahasan dengan Setkab dan K/L terkait pada tanggal 22 Juli 2021 yang menyepakati batas wilayah administrasi pengelolaan sumber daya laut provinsi yang diprioritaskan pada 18 Provinsi (Provinsi Sumbar, Riau, Kepri, Kep. Babel, Sumsel, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kaltara, Sulbar dan Papua).

“Salah satu kebutuhan data penegasan batas kewenangan pengelolaan SDA laut daerah provinsi adalah data pulau yang memuat nama pulau, koordinat pulau, kepastian wilayah administrasi pulau dan posisi pulau terluar di setiap provinsi sebagai dasar penarikan garis pantai. Kewenangan pengelolaan SDA di laut paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan arah perairan kepulauan dan kewenangan ini tidak dimiliki oleh pemerintah kabupaten/kota,” beber Indra.

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...