Terkini AgrariaKemendagri Gelar Rapat Percepatan Penegasan Segmen Batas Wilayah I

Kemendagri Gelar Rapat Percepatan Penegasan Segmen Batas Wilayah I

AGRARIA.TODAY – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) menggelar Rapat Percepatan Penegasan Segmen Batas Wilayah I di Hotel Best Western Plus Kemayoran. (21/09/2021). Adapun agenda rapat, membahas Batas Kewenangan pengelolaan Sumber Daya Alam di laut Provinsi Lampung, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat.

Rapat dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA dan dihadiri oleh Pejabat Pemerintah Provinsi Banten, DKI Jakarta, Lampung, dan Jawa Barat sebagai penerima kuasa dari Gubernur Banten, DKI Jakarta, Lampung, dan Jawa Barat. Selain itu, diikuti oleh perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait, diantaranya hadir perwakilan dari KKP, Pushidros TNI AL, BIG, serta hadir secara daring dari Biro Hukum Kemendagri.

Dalam paparannya, Safrizal menjelaskan Penegasan Segmen Batas Wilayah ini sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Perpres Nomor 23 Tahun 2021. Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000. Hal ini juga selaras peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.

Baca juga  Wujudkan Tata Kelola Pengadaan Tanah yang Baik, Kementerian ATR/BPN Adakan Workshop/Coaching Clinic SIPT

Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa ketentuan penarikan garis batas kewenangan pengelolaan SDA di laut provinsi paling jauh 12 mil laut dihitung dari garis pantai ke arah laut lepas atau ke arah perairan kepulauan. Sesuai dengan Pasal 14 Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.

Sementara, keberadaan pulau terluar pada setiap provinsi sangat mempengaruhi penentuan batas kewenangan pengelolaan SDA di laut provinsi, seperti yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, di mana kewenangan pengelolaan wilayah laut tidak dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten/kota.

Safrizal menyampaikan batas pengelolaan laut provinsi ini memiliki fungsi yang sangat strategis. Di samping sebagai pemisah wilayah kewenangan secara administrasi, batas pengelolaan laut juga menjadi titik tolak seluruh kegiatan daerah untuk melakukan upaya maksimal dalam pembangunan.

“Manfaat ditetapkannya batas pengelolaan laut provinsi diantaranya untuk kegiatan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut di luar migas, pengaturan administratif, kejelasan luas wilayah pengelolaan, pengaturan tata ruang dan kejelasan perijinan pengelolaan SDA di laut,” kata Safrizal dalam arahannya.

Baca juga  Presiden Jokowi Mulai Rangkaian Kunjungan ke Tiga Negara

Dalam rapat ini, disepakati juga Peta Batas Kewenangan pengelolaan Sumber Daya Alam di laut Provinsi Lampung, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Jawa Barat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri dan dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor 01/BAD I/IX/2021 Tanggal 21 September 2021.

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...