Terkini AgrariaDihadapan Komite I DPD RI, Mendagri Jelaskan Keserentakan Pusat dan Daerah Jadi...

Dihadapan Komite I DPD RI, Mendagri Jelaskan Keserentakan Pusat dan Daerah Jadi Strategi Penanganan Pandemi

AGRARIA.TODAY – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, penanganan Covid-19 membutuhkan keserentakan antara pemerintah pusat dan daerah. Berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah harus berlangsung secara paralel. Demikian disampaikan Mendagri saat mengikuti Rapat Kerja Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Senin (20/9/2021).

Mendagri menuturkan, penanganan pandemi Covid-19, baik pada bagian hulu maupun hilir tak bisa hanya mengandalkan pemerintah pusat. Di lain sisi, pandemi ini menguji sistem politik desentralisasi yang diterapkan di Indonesia. “Nah ini pengalaman baru bagi kita, perlu keserentakan pusat dan daerah menghadapi krisis nasional ini, dan ini menjadi tantangan bagi sistem desentralisasi kita yang dipilih oleh rakyat,” ujar Mendagri.

Karena itu, lanjut Mendagri, tantangan terbesar dari penanganan pandemi ini, yaitu membuat kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi paralel. Pasalnya, bila ada daerah yang gagal melakukan penanganan, maka akan berdampak kepada daerah lainnya. Terlebih, Indonesia merupakan negara dengan populasi penduduk terbesar keempat dan menerapkan sistem demokrasi. Dengan kondisi itu, membatasi mobilitas masyarakat secara ketat menjadi sulit.

Baca juga  Menteri ATR/Kepala BPN Apresiasi dan Dukung Rencana Pengembangan Benoa Maritime Tourism Hub

Untuk membangun penanganan di daerah pada awal pandemi merebak, Mendagri meminta kepala daerah agar menjadi Kepala Satgas Penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing. Permintaan itu Mendagri sampaikan, setelah Presiden membentuk Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat pusat. Kepala daerah dipilih, karena mereka dinilai memiliki sumber daya paling besar di antara jajaran lainnya di daerah. Apalagi, kepala daerah juga berperan sebagai Ketua Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Saya langsung saat itu mengeluarkan Surat Edaran, karena ini sangat komprehensif dan menjadi pengalaman baru bagi seluruh kepala daerah. Saya mengeluarkan surat edaran Kasatgas (Kepala Satuan Tugas) daerahnya harus kepala daerah,” terang Mendagri.

Tak hanya antara pemerintah pusat dengan daerah, membangun kebijakan secara paralel juga dilakukan pemerintah di tingkat pusat, yakni antara kementerian dan lembaga. Untuk membangun itu, kata Mendagri, Presiden setiap minggunya selalu memimpin rapat terkait perkembangan penanganan pandemi Covid-19. “Dalam situasi tertentu, bisa dua, tiga, (bahkan) empat kali seminggu dipimpin langsung oleh Bapak Presiden,” ujar Mendagri.

Baca juga  Kemenko PMK ingatkan risiko akibat pertumbuhan bisnis digital

Selain itu, pada awal pandemi merebak, Kemendagri juga membentuk tim untuk mempelajari Covid-19, sehingga memahami bagaimana manajemen penanganannya. Hasilnya, Kemendagri telah menerbitkan tiga buku yang dihimpun dari berbagai sumber. Buku tersebut dijadikan sebagai literatur penanganan Covid-19, dan dibagikan kepada pemerintah daerah agar dapat dipelajari.

Latest Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Pemerintah Finalisasi Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Agraria.today | Jakarta – Pemerintah menyiapkan rencana induk Percepatan...

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Agraria.today | Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian...

Related Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)....

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah membahas Klasifikasi Rincian Output (KRO) dan Rincian Output (RO) sebagai dasar...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melaporkan capaian kinerja dan realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun...