Terkini AgrariaKementerian ATR/BPN Dorong Percepatan Legalisasi Aset Wilayah Pesisir dan Kepulauan

Kementerian ATR/BPN Dorong Percepatan Legalisasi Aset Wilayah Pesisir dan Kepulauan

AGRARIA.TODAY – Indonesia yang merupakan negara kepulauan mendorong masyarakat untuk tinggal di wilayah pesisir atau permukiman di atas air. Hal ini menjadi suatu persoalan dikarenakan permasalahan legalisasi aset atas wilayah yang ditempati masyarakat tersebut. Untuk itu, pemerintah membuat suatu terobosan yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UUCK) yang diupayakan dapat mengatasi permasalahan wilayah masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir maupun permukiman di atas air.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil dalam sambutannya di acara Diskusi Publik #Road to Wakatobi From Kepri dengan tema “Legalisasi Permukiman Masyarakat di Atas Air Pasca UUCK,” secara daring, Rabu, (01/09/2021).

Dalam sambutannya, Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan bahwa negara hadir dalam memfasilitasi masyarakat yang tinggal di permukiman di atas air dan diberikan hak di atas bangunannya yang pada umumnya masyarakatnya memiliki kondisi ekonomi yang kurang baik. Sehingga, diharapkan masyarakat mendapatkan akses perbankan. “Saya konsisten sekali dalam hal ini, saya selalu katakan berikan HGB (Hak Guna Bangunan) jika tidak bisa diberikan hak miliknya, karena HGB bisa diperpanjang jangka waktunya atau diperbarui,” katanya.

Baca juga  Presiden Silaturahmi dan Serahkan Hewan Kurban kepada PP Muhammadiyah

Pada kesempatan yang sama Kepala Staf Presiden, Moeldoko menuturkan jika Presiden RI, Joko Widodo menaruh perhatian yang besar terhadap Reforma Agraria. Jika Reforma Agraria berhasil dijalankan dengan baik, akan menimbulkan efek positif terhadap masyarakat. “Dengan penguatan Reforma Agraria masyarakat menjadi meningkat kesejahteraannya. Untuk itu, keterlibatan kementerian/lembaga dibutuhkan sehingga tanah-tanah tersebut dapat membawa pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan,” tuturnya.

Manfaat lain dari legalisasi aset pada wilayah pesisir maupun wilayah pulau-pulau terluar, selain mendapatkan kejelasan hak hukum atas tanah, dapat juga menjadi alat bukti jika terjadi konflik antar negara. “Pulau-pulau terluar perlu disertipikasi sehingga jika ada konflik antar negara di perbatasan bisa menjadi alat bukti, maka dari itu hal ini diperlukan kerja sama antar kementerian,” ujar Kepala Staf Presiden.

Wamen ATR/Waka BPN, Surya Tjandra yang hadir secara luring ini mengatakan bahwa rakor ini diselenggarakan untuk menyinkronkan penataan aset dan akses dari kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan yang terlibat dalam pelaksanaan Reforma Agraria. Dalam pelaksanaannya, koordinasi dan kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk percepatan legalisasi aset di wilayah pesisir dan kepulauan.

Baca juga  Pantau Pembelajaran Tatap Muka, Wakil Wali Kota Payakumbuh Erwin Yunaz Juga Sharing Ilmu Dengan Satgas Sekolah Tangguh SMK N 1 Payakumbuh

“Kita butuh kerja sama dan kami siap, kita jadikan forum ini sebagai sarana untuk mendiskusikan sehingga menjadi banyak catatan dan nanti dapat kita bawa ke dalam GTRA Summit di Wakatobi serta kami Kementerian ATR/BPN akan terus lakukan konsolidasi guna mempercepatnya,” kata Surya Tjandra.

Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad menuturkan kepemilikan hak atas tanah dibutuhkan sekali oleh masyarakat karena mendapat kepastian hukum. “Hadirnya UUCK diharapkan masyarakat yang tinggal di pesisir laut segera bisa diberikan haknya, khususnya Provinsi Kepri yang wilayahnya banyak pesisir,” imbuhnya.

Pada acara ini turut hadir secara daring Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana; Dirjen Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Adi Darmawan; Dirjen Pengelolaan Ruang Laut dari Kementerian KKP, Pamuji Lestari dan juga hadir secara luring Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Askani; beserta jajaran. (JR/FM)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Agraria.today | Jakarta - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap...

Lebih dari 1.000 Hektare Sawah Terdampak Bencana Pulih, Ketahanan Pangan Makin Terjamin

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

Agraria.today | Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria...

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Agraria.today | Jakarta - Masyarakat kini bisa memastikan kesesuaian...

Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Mendagri Tegaskan Pemerintah Siap Perkuat Pengawasan dan Optimalisasi Dana Otsus

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad...

Related Articles

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Agraria.today | Jakarta - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mulai berjalan sejak 2017, telah berhasil mendaftarkan tanah secara masif. Dari total bidang...

Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

Agraria.today | Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, secara resmi membuka Forum Badan Komunikasi...

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Agraria.today | Jakarta - Masyarakat kini bisa memastikan kesesuaian data sertipikat tanah secara lebih mudah tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Melalui layanan digital...