Terkini AgrariaKementerian ATR/BPN Tegaskan Penyusunan RDTR secara Tepat sebagai Proses Pemanfaatan Ruang dan...

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Penyusunan RDTR secara Tepat sebagai Proses Pemanfaatan Ruang dan Perizinan Berusaha

AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang mengadakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor bersama Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), bertempat di Fairmont Hotel, Jakarta pada Selasa (31/08/2021). Kegiatan ini dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Kerja Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) Perkotaan Mpunda dan Rasanae Barat, Bima, NTB.

Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Abdul Kamarzuki menjelaskan bahwa sebaiknya seluruh kota dan kabupaten saat ini harus sudah punya RDTR karena menjadi pedoman penataan ruang di kota/kabupaten. Menurut amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) beserta turunannya yaitu PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, RDTR punya kaitan erat dengan proses pemanfaatan ruang dan perizinan berusaha.

Abdul Kamarzuki menekankan terkait pembuatan RDTR ini agar dilakukan dengan tepat. Penyusunan RDTR yang detail akan membuat perencanaan kota yang lebih baik. “Perlu disadari, jika dokumen RDTR itu mengikat, itu lah kenapa penting dilakukan pembuatan RDTR yang sesuai seperti contoh dari luas tanah, berapa yang bisa dibangun, bagaimana ketentuan masing-masing bloknya,” terangnya.

Baca juga  Jokowi Serahkan 3000 Sertipikat Tanah di Kota Jamu, Sukoharjo

Lebih lanjut, Abdul Kamarzuki juga menjelaskan terkait pentingnya mengatur mitigasi bencana dalam RDTR, khususnya kawasan perkotaan di Kota Bima. “Melihat BWP di Rasanae Barat, kami mencatat ternyata kawasannya punya indikasi rawan banjir, sehingga perlu kehati-hatian dalam menyusun RDTR-nya. Jika di Mpunda, batas tidak jadi masalah, aspek lain juga tidak masalah sehingga pola ruangnya dapat diwujudkan,” jelas Abdul Kamarzuki.

Sebagai informasi, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah meresmikan peluncuran Online Single Submission (OSS) berbasis risiko pada Senin, 9 Agustus 2021 lalu. OSS berbasis risiko ini adalah layanan perizinan secara daring yang terintegrasi, terpadu, dengan paradigma perizinan berbasis risiko. Tujuan OSS berbasis risiko ini bertujuan untuk membuat iklim kemudahan berusaha di Indonesia semakin baik. Pada sistem ini, izin usaha akan disesuaikan dengan risikonya dan untuk jenis usaha berisiko rendah hanya membutuhkan perizinan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sebagai salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha, dibutuhkannya Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR). “Untuk KKPR ini, yang disasar adalah daerah yang telah memiliki RDTR. Ini yang kami tekankan pada Pak Wali Kota, RDTR menjadi mesinnya OSS. Jangan dibayangkan lagi jika nanti ada permohonan kesesuaian tata ruang dari pelaku usaha seperti sebelumnya, karena ini bentuknya sudah sistem. Makanya perlu kehati-hatian untuk menyusun RDTR,” tuturnya.

Baca juga  Biro Humas Kementerian ATR/BPN Gelar Uji Konsekuensi Bersama Kantah Kabupaten Kulon Progo

Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi berkata bahwa RDTR di Kota Bima dimulai pada wilayah Rasanae Barat dan Mpunda. Hal ini dikarenakan pada daerah tersebut menjadi sektor yang paling mendukung pertumbuhan ekonomi daerah setempat. “Adanya RDTR akan memberikan gambaran perencanaan Kota Bima di masa depan, diharapkan RDTR ini dikaji secara holistik dengan melibatkan banyak pihak,” jelas Wali Kota Bima.

Turut hadir dalam acara ini Bupati Banggai, Amirudin; beberapa perwakilan dari kementerian/lembaga seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, Kemenko Perekonomian serta dari kementerian/lembaga terkait lainnya. (AR/RE)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...