Terkini AgrariaNeraca Penatagunaan Tanah, Satu Data untuk Semua Aspek Perencanaan Pembangunan

Neraca Penatagunaan Tanah, Satu Data untuk Semua Aspek Perencanaan Pembangunan

Jakarta – Dalam pelaksanaan Sistem Penataan Agraria Berkelanjutan (SPAB) yang dirancang oleh Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat salah satu komponen yaitu Penatagunaan Tanah. Sistem penatagunaan tanah diperlukan dalam memberikan arahan makro program pertanahan dan program sektoral lainnya di dalam kerangka SPAB.

“Penataan penggunaan tanah diarahkan untuk mendukung penataan aset dan penataan akses dalam reforma agraria, sehingga diharapkan dapat mengurangi ketimpangan penguasaan pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T) dan peningkatan pendapatan masyarakat,” tutur Dirjen Penataan Agraria, Andi Tenrisau secara daring pada Selasa (03/08/2021).

Tak hanya itu, menurut Andi Tenrisau, tujuan dari penataagunaan tanah adalah pengaturan P4T dalam konteks investasi (ease of doing business) yaitu memberikan arahan dalam pengembangan pertanahan (land development), termasuk pengaturan penggunaan dan pemanfaatan tanah ruang di ruang atas/ bawah tanah. “Penatagunaan Tanah dilakukan sebagai upaya untuk memastikan tanah dimanfaatkan sehingga berdaya guna dan berhasil guna,” terang Andi Tenrisau.

Diwawancara secara terpisah, Direktur Penatagunaan Tanah, Sukiptiyah menjelaskan terkait instrumen yang berhubungan dengan Penatagunaan Tanah yang bernama Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT). Berdasarkan PP No 16 tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah, Neraca Penatagunaan Tanah adalah perimbangan antara ketersediaan tanah dan kebutuhan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah menurut fungsi kawasan (Rencana Tata Ruang/RTR). “Dalam NPGT, kita bisa melihat dalam periode tertentu apakah terjadi perubahan penggunaan tanah, apakah penggunaan tanah eksisting sudah sesuai dengan tata ruang, dan apakah tanah tersedia untuk pembangunan,” tutur Direktur Penatagunaan Tanah, Sukiptiyah.

Baca juga  Antisipasi Dampak Bencana Saat GPDRR 2022, BNPB Gelar Geladi Ruang Kesiapsiagaan

Neraca Penatagunaan Tanah mencakup neraca perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah, neraca kesesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah, ketersediaan tanah dan prioritas penyediaannya pada rencana tata ruang wilayah. Data ini dapat digunakan pada semua aspek kegiatan perencanaan pembangunan, terlebih karena bentuknya berupa data spasial. Itulah mengapa implementasi Neraca Penatagunaan Tanah di lapangan melibatkan beberapa Kementerian/Lembaga terkait seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Pusat Statistik (BPS), baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Kami bekerja sama dengan banyak pihak, karena kami memang memastikan update land use ini untuk semua, baik kawasan hutan maupun non kawasan hutan. BPS juga punya data terkait sebaran ini. Data ini diambil bersama untuk kita semua, satu data untuk semua,” tutur Sukiptiyah.

Karena kegiatan NPGT melibatkan banyak pemangku kepentingan yang perannya saling berkaitan, Sukiptiyah berkata bahwa tentu pihaknya harus melakukan sosialisasi dan koordinasi sebagai awal pelaksanaan. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan sebagai pelaksana di daerah berperan sebagai leading sector yang berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait. Nantinya, akan disiapkan sebuah peta kerja land use yang sesuai dengan hasil dari lapangan, juga dibarengi dengan persiapan kemampuan SDM agar mampu mengolah data hasil NPGT di lapangan.

Baca juga  Jajaran Pimpinan Kementerian ATR/BPN mengikuti Rapim terbatas

“Lalu data yang ada kita sinergikan dengan data dinas setempat, jika masih ada hal yang meragukan, kita validasi lagi ke lapangan. Setelah itu kita lakukan rapat koordinasi terkait data hasil bersama ini, serta diintegrasikan secara berjenjang dari Kabupaten/Kota ke Kanwil. Nantinya kita akan punya big data terkait potensi Reforma Agraria, PTSL, Redistribusi Tanah serta potensi pengembangan untuk investasi,” jelas Sukiptiyah.

Data NPGT ini tak hanya berguna bagi Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga terkait semata, namun juga bagi masyarakat seperti akademisi dan pelaku usaha. Sukiptiyah berkata bahwa data NPGT ini berguna bagi akademisi yang melakukan penelitian berbasis penggunaan tanah, dan penelitian lainnya yang memerlukan data spasial mengenai land use. Begitu juga dengan pelaku usaha, data ketersediaan tanah yang termuat dalam NPGT dapat menjadi informasi terkait lokasi-lokasi potensial yang memenuhi syarat untuk berinvestasi dan bahkan sebagai informasi dasar/awal bagi kepentingan Bank Tanah. Ke depannya akan dikembangkan basis data NPGT yang dapat memudahkan data ketersediaan tanah ini untuk dapat diakses oleh pelaku usaha maupun masyarakat luas. (AR/RH/LS)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...