Terkini AgrariaKeberadaan dan Aktivitas Orang Asing dan Lembaga Asing di Indonesia Perlu Terus...

Keberadaan dan Aktivitas Orang Asing dan Lembaga Asing di Indonesia Perlu Terus Dipantau dan Diawasi

Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengungkapkan, keberadaan dan aktivitas orang asing serta lembaga asing perlu terus dipantau dan diawasi. Hal ini untuk memastikan tujuan orang tersebut berada di wilayah Indonesia dapat memberi manfaat. Walau begitu, ia mengatakan aktivitas orang asing di Indonesia telah diatur dalam berbagai regulasi dan ketentuan.

Namun demikian, masih didapati berbagai permasalahan seperti pelanggaran, penyalahgunaan izin, konflik, kecemburuan sosial, publikasi ilmiah tanpa izin, praktik kesehatan illegal, hinga pemberitaan media asing yang dapat menimbulkan tendensi negatif secara politik maupun lainnya.

“Di masa pandemi Covid-19, kita monitor bersama bahwa isu tenaga kerja asing ilegal maupun legal cukup menimbulkan pro kontra, bahkan hoax di masyarakat,” ujar Bahtiar pada webinar dengan tema “Pemantauan dan Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing pada Masa Pandemi Covid-19” yang digelar Ditjen Pol & PUM, Selasa (3/8/2021).

Baca juga  Refleksi Setahun RSDC Wisma Atlet, Pantang Pulang Sebelum Corona Tumbang

Bahtiar mengatakan, kegiatan bebas visa kunjungan yang saat ini sudah dihentikan sejak pandemi, masih menjadi salah satu akses masuk orang asing ke Indonesia dan kerap disalahgunakan. Karena itu, kata Bahtiar, kebijakan ini perlu dievaluasi lebih lanjut dengan meninjau dampak baik dan buruknya. Selain itu, imbuh Bahtiar, masih ditemukannya beberapa kasus kriminal yang diakibatkan oleh orang asing.

Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, lanjut Bahtiar, perlu dilakukan antisipasi melalui langkah cegah dini, deteksi dini, dan lapor dini. Selain itu, perlu pula koordinasi dan sinergisitas antarstakeholder dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap orang asing serta lembaga asing di daerah.

“Artinya, pengawasan harus dapat dilakukan tidak hanya oleh satu institusi, tetapi secara bersama-sama, sinergis, dan kolaboratif bahkan harus ada pelibatan masyarakat,” tutur Bahtiar.

Bahtiar menekankan, perlu keterlibatan peran pemerintah daerah. Sebab, kepala daerah wajib menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayahnya. Itu termasuk dalam hal dampak yang ditimbulkan dari keberadaan dan aktivitas orang asing serta lembaga asing.

Baca juga  Pemko Payakumbuh Meninjau Warga Terdampak Luapan Batang Lamposi

Dia menyebutkan beberapa pedoman hukum yang menjadi acuan pemerintah daerah dalam melakukan pemantauan orang asing dan TKA, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Kemasyarakatan di Daerah. Selain itu, ada pula Permendagri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah.

Adapun dalam webinar tersebut dihadirkan tiga narasumber, di antaranya Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Pria Wibawa, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Ditjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan Haryanto, serta Direktur Kewaspadaan Nasional Kemendagri Budi Antoro.

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...