Terkini AgrariaSimak Terobosan pada Tahapan Pengadaan Tanah menurut Permen ATR/Kepala BPN Nomor 19...

Simak Terobosan pada Tahapan Pengadaan Tanah menurut Permen ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021

Jakarta – Pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan peraturan turunan guna melaksanakan PP tersebut. Pada Juni 2021 lalu telah diundangkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Dalam Permen tersebut, pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukan dalam empat tahap, yaitu perencanaan, persiapan, pelaksanaan, serta penyerahan hasil. Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Deni Ahmad mengatakan bahwa menurut Permen Nomor 19 Tahun 2021, Kementerian ATR/BPN mulai terlibat sejak tahapan perencanaan. “Kolaborasi Kementerian ATR/BPN terutama dengan instansi yang memerlukan tanah diperlukan saat menyusun Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT),” ujarnya saat memberikan paparan pada Sosialiasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, melalui pertemuan daring, Kamis (29/07/2021).

Perencanaan pengadaan tanah didasarkan pada rencana tata ruang dan prioritas pembangunan. Dalam perencanaannya, instansi yang memerlukan tanah dapat melibatkan kementerian/lembaga lain di bidang pertanahan maupun instansi yang terkait. Produk perencanaan pengadaan tanah yang dihasilkan adalah DPPT. Menurut Sesditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, DPPT hanya berlaku selama dua tahun. DPPT ini memuat dua muatan, yakni muatan wajib serta muatan tambahan.

Baca juga  Optimis Wujudkan Kementerian ATR/BPN Melayani, Profesional, dan Terpercaya Melalui Peningkatan Manajemen SDM serta Transformasi Digital

Usai melakukan perencanaan, tahapan berikutnya adalah tahapan persiapan. Deni Ahmad menuturkan bahwa menurut Permen ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021, Kepala Daerah akan membentuk tim verifikasi DPPT sejak diterimanya DPPT. Tim verifikasi tersebut melibatkan unsur Pemda serta dinas teknis terkait. “Setelah dilakukan verifikasi, dibentuk tim persiapan pengadaan tanah, lima hari setelah DPPT terverifikasi. Dalam tahapan persiapan nantinya akan dilaksanakan konsultasi publik untuk mendapatkan kesepakatan dengan pihak yang berhak dan apabila diperlukan Kepala Daerah dapat membentuk tim kajian keberatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah (BPPT), Nurhadi Putra mengatakan bahwa instansi yang menyelenggarakan pengadaan tanah dapat mengajukan permohonan pelaksanaan pengadaan tanah dengan melengkapi beberapa dokumen yang diperlukan, yaitu SK Penetapan Lokasi; DPPT; data awal pihak yang berhak dan objek pengadaan tanah; data awal masyarakat terkena dampak; berita acara kesepakatan; surat pernyataan pemasangan tanda batas bidang tanah; surat pernyataan izin alih status penggunaan/pelepasan; dan surat pernyataan kesiapan dokumen anggaran yang telah mengalokasikan Biaya Operasional dan Biaya Pendukung dan ganti rugi.

“Sedangkan untuk penyerahan hasil pengadaan tanah, menurut Permen ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021, paling lama 14 hari sejak pelepasan hak objek pengadaan tanah. Bentuk penyerahan hasil pengadaan tanah berupa Berita Acara Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah dan instansi yang memerlukan tanah wajib menyertipikatkan tanah yang sudah diserahkan tersebut. Selain itu, Dokumen Pelaksanan Pengadaan Tanah harus diintegrasikan secara elektronik,” kata Nurhadi Putra.

Baca juga  Menteri ATR/BPN menerima audiensi dari Tim Percepatan Reformasi Hukum

Dalam proses pelaksanaan pengadaan tanah terdapat proses ganti kerugian, yang melibatkan penilai pertanahan/appraisal. Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin mengungkapkan beberapa kondisi mengenai penilai dalam pengadaan tanah. “Di antaranya masih kurangnya pemahaman terhadap aturan terkait pengadaan tanah dan standar penilaian. Selain itu, penilai masih memiliki keraguan untuk terlibat dalam pengadaan tanah karena terdapat dampak hukum dari kegiatan penilaiannya,” ungkap Arie Yuriwin.

Untuk itu, peningkatan kompetensi harus dilakukan terhadap penilai pertanahan. Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah mengungkapkan bahwa para penilai pertanahan perlu diperlengkap dengan kualifikasi teknis, yaitu telah mengikuti pendidikan Standar Untuk Penilaian Pengadaan Tanah. Penilai pertanahan juga perlu memperbaharui pengetahuan mereka tentang peraturan perundang-undangan.

“Kita harus memastikan Penilai pada pengadaan tanah menerapkan Standar Penilaian Indonesia dan Kode Etik Penilaian Indonesia dengan tepat melalui evaluasi hasil penilaian yang dikerja samakan dengan PPPK dan MAPPI dan memanfaatkan aplikasi MITRA Penilai sebagai media komunikasi dalam melakukan registrasi dan pemuktahiran data sehingga terbentuk Database Penilai Pertanahan,” kata Arie Yuriwin. (RH/TA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...