Terkini AgrariaKolaborasi Pemerintah Guna Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan yang Legal dan Legitimate

Kolaborasi Pemerintah Guna Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan yang Legal dan Legitimate

Jakarta – Kolaborasi pemerintah terus dilakukan guna percepatan pengukuhan kawasan hutan dalam rangka mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko mengungkapkan bahwa terdapat dua program utama yang menjadi perhatian Presiden Joko Widodo, yakni percepatan penyelesaian konflik agraria untuk kepentingan masyarakat dan Online Single Submission (OSS) untuk permudah perizinan dan investasi.

Sebagai tindak lanjut, tahun ini KSP bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), TNI/Polri dan kementerian/lembaga terkait berkolaborasi dengan Civil Society Organization (CSO). Menurutnya, harus ada komitmen bersama dalam melaksanakan proses pengukuhan kawasan hutan agar tercipta pengelolaan kehutanan dengan baik yang juga berpotensi terhadap seluruh pembangunan nasional.

“Diperlukan penguatan dan kolaborasi bersama guna percepatan pengukuhan kawasan hutan ini, terutama di lima provinsi prioritas, yaitu Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, dan Papua. Ini harus tetap dilaksanakan dengan memperhatikan kelestarian dan hak-hak masyarakat. Seperti masyarakat adat, masyarakat marjinal lainnya yang berada di daerah tersebut,” ujar Moeldoko dalam Webinar Pengukuhan Kawasan Hutan Legal dan Legitimate secara daring pada Rabu (28/07/2021).

Baca juga  Pada Kongres IAAI 2021, Plt. Sekjen Kemendagri Uraikan Peran Kemendagri dalam Mengelola Kesatuan dan Keragaman

Untuk mendukung hal tersebut, Kementerian ATR/BPN menyiapkan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari pelepasan kawasan hutan. Berdasarkan data, kawasan hutan untuk TORA mencapai 2,7 juta hektare. Direktur Jenderal Penataan Agraria, Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau menyebutkan bahwa dari TORA yang dialokasikan tersebut sudah dilepaskan menjadi area penggunaan lainnya seluas 1,5 juta hektare dan masih dicadangkan seluas 1,2 juta hektare.

“Pada area penggunaan lain dari pelepasan kawasan hutan itu ada yang sudah ditindaklanjuti dengan penyertipikatan tanah. Yang sudah ditindaklanjuti adalah area penggunaan lain yang data spasialnya sudah ada di Kementerian ATR/BPN. Kemudian yang dicadangkan diperuntukan berbagai kepentingan antara lain persetujuan Perubahan Batas Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PB PPTKH), Hutan Produksi Konversi (HPK) tidak produktif, serta pencetakan sawah baru,” tutur Andi Tenrisau.

Ia mengatakan, saat ini diperlukan upaya percepatan penyediaan TORA dari pelepasan kawasan hutan. “Sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) baik di pusat maupun daerah yang selama ini telah terjalin dengan baik harus ditingkatkan,” tambah Dirjen Penataan Agraria.

Baca juga  Menag sebut KH Maimun "Mbah Moen" Zubair sosok guru dan penuntun

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Planologi dan Tata Lingkungan KLHK, Ruandha Agung Sugardiman mengungkapkan pihaknya akan mempercepat pengukuhan kawasan hutan ini sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan peraturan turunannya. Ia menjelaskan, pengukuhan kawasan hutan secara legal yang berarti memiliki kepastian batas, luas dan letaknya. “Sedangkan legitimasi artinya kita memiliki kepastian waktu, usaha dan jaminan hukum berusaha, serta kelestarian lingkungan dan sosial budaya,” sebutnya.

“Hingga Desember 2020, untuk menyelesaikan pengukuhan kawasan hutan diperlukan penyelesaian penetapan kawasan hutan seluas 37 juta hektare dengan sisa batas kawasan hutan sepanjang 90.000 kilometer yang memerlukan upaya percepatan untuk penyelesaiannya, salah satunya melalui usulan menjadi proyek strategis nasional,” pungkas Ruandha Agung Sugardiman. (YS/LS)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...