Terkini AgrariaPemerintah Perkuat Penanganan COVID-19 Dalam Masa PPKM Level 1 - 4

Pemerintah Perkuat Penanganan COVID-19 Dalam Masa PPKM Level 1 – 4

JAKARTA – Pemerintah berupaya maksimal dalam memperkuat pencegahan penularan COVID-19 dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Level 1 – 4. Upaya ini melalui Satgas Penanganan COVID-19 dengan Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19, yang berlaku efektif mulai 26 Juli 2021.

Sejalan itu, Kementerian Hukum dan HAM juga mengeluarkan peraturan (Permenkumham) No. 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Indonesia Dalam Masa PPKM Darurat.

“Permenkumham ini diberlakukan untuk mencegah masuknya varian virus yang berasal dari luar Indonesia,” Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (27/7/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

 

Peraturan Dalam Masa PPKM Level 1 – 4 :

Baca juga  Desa Mandiri Sejalan dengan Aparatur yang Kompeten

SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 16 Tahun 2021

– Untuk pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa – Bali serta daerah PPKM Level 3 – 4 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

– Pelaku perjalanan dari dan ke daerah level 1 – 2, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam atau hasil negatif RT- PCR maksimal 2×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

– Pelaku perjalanan menggunakan transportasi laut dan penyeberangan darat yang menggunakan kendaraan umum atau pribadi serta kereta api antar kota tujuan dari dan ke daerah level 3 – 4, wajib menunjukkan sertifikat vaksin, hasil tes negatif RT-PCR 2X24 jam atau hasil negatif antigen 1 x 24 jam.

Baca juga  Presiden Jokowi Tiba di Moskow

– Sedangkan pelaku perjalanan dari dan ke daerah level 1 – 2, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

– Khusus pelaku perjalanan dalam wilayah aglomerasi, wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan perjalanan lainnya.

– Pelaku perjalanan dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Permenkumham No. 27 Tahun 2021

Warga Negara Asing (WNA) dilarang masuk ke Indonesia kecuali bagi:

– Pemegang visa diplomatik, visa dinas
– Pemegang izin tinggal diplomatik
– Pemegang izin tinggal dinas
– Pemegang izin tinggal terbatas
– Pemegang izin tinggal tetap
– Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan
– Awak dari alat angkut yang datang dengan alat angkutnya

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...