Terkini AgrariaKetahui Peran PPNS Penataan Ruang di Kementerian ATR/BPN

Ketahui Peran PPNS Penataan Ruang di Kementerian ATR/BPN

Jakarta – Selain mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui program Reforma Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga memastikan tidak ada pelanggaran terhadap tata ruang. Oleh karena itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan dibentuknya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Andi Renald mengungkapkan bahwa yang dimaksud PPNS Penataan Ruang adalah Aparatur Sipil Negara yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan pelanggaran pemanfaatan ruang berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. “Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UUCK juga mengamanatkan hal tersebut,” ujar Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Rabu (21/07/2021).

Andi Renald mengungkapkan bahwa fungsi dan tugas PPNS Penataan Ruang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang. PPNS Penataan Ruang bertugas untuk melakukan penegakan hukum, termasuk penyidikan terhadap pelanggaran penataan ruang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Penegakan hukum yang dimaksud adalah melakukan penyidikan terkait perbuatan pidana dalam bidang penataan ruang. “Perlu diketahui, PPNS Penataan Ruang tidak berwenang untuk menangkap. Untuk melakukan hal tersebut kita perlu dukungan dari Polri,” kata Andi Renald.

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Lebih lanjut, sebelum menjadi PPNS Penataan Ruang, aparatur yang terpilih mendapatkan pelatihan dari Polri. Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang mengatakan bahwa aparatur yang dapat menjadi PPNS memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Hukum serta bidang ilmu terkait penataan ruang. “Aparatur tersebut akan dilatih mengenai hukum pidana penataan ruang, pemberkasan, teknik penyidikan, dan juga substansi mengenai penataan ruang. Apabila aparatur tersebut lulus, maka akan dilantik menjadi PPNS Penataan Ruang,” ujar Andi Renald.

Selain diberikan pelatihan oleh Polri, Kementerian ATR/BPN juga menjalin kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi RI, serta Bareskrim Polri untuk peningkatan kapasitas PPNS Penataan Ruang. “Kegiatan ini rutin tergantung temanya. Peningkatan kapasitas ini merupakan komitmen, tidak hanya Kementerian ATR/BPN saja, tetapi juga kementerian dan lembaga lain untuk meningkatkan kapasitas PPNS-nya,” ungkap Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang.

Baca juga  Tinjau Renovasi Istiqlal, Presiden Setujui Usulan Terowongan Penghubung Silaturahmi Istiqlal-Katedral

Keberadaan PPNS Penataan Ruang selama ini terbilang cukup efektif, apalagi dengan telah diterbitkannya Surat Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1168/13.2/IV/2018 yang menginstruksikan agar dibentuk Sekretariat PPNS Penataan Ruang di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi se-Indonesia. “Pembentukan sekretariat tersebut agar peran PPNS Penataan Ruang lebih optimal,” kata Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang. (RH/JR/TA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...