Terkini AgrariaKemendagri: Pemerintah Daerah Wajib Laporkan Inovasi yang Dilakukan

Kemendagri: Pemerintah Daerah Wajib Laporkan Inovasi yang Dilakukan

Jakarta – Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri Agus Fatoni mengungkapkan, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota wajib melaporkan setiap inovasi yang dilakukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal itu sesuai dengan Pasal 388 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pelaporan tersebut dilakukan secara elektronik dengan mengakses situs Indeks Inovasi Daerah di alamat https://indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id/.

“Dengan sistem ini pelaporan inovasi menjadi real time, transparan, dan akuntabel. Pemda juga dapat mengaksesnya kapan saja,” ujar Agus Fatoni pada acara Webinar dan Sosialisasi Indeks Inovasi Daerah dan Pemberian Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2021, Kamis, (8/7/2021).

Selain diamanatkan Undang-Undang, lanjut Fatoni, kewajiban daerah untuk melaporkan inovasinya juga diatur pada Pasal 20 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Dalam aturan tersebut dinyatakan, bahwa penerapan inovasi daerah dilaporkan oleh kepala daerah kepada Mendagri. Selanjutnya, hasil inovasi yang telah dilaporkan tersebut bakal dilakukan penilaian oleh Kemendagri dengan menggunakan variabel, indikator, dan metode pengukuran yang ditetapkan dalam indeks.

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Selenggarakan Pelatihan Teknik Smartphone Photography Guna Menunjang Tugas dan Fungsi di Bidang Kehumasan

“Nantinya provinsi, kabupaten, kota, daerah tertinggal, daerah perbatasan yang memperoleh predikat sangat inovatif akan diberikan penghargaan Innovative Government Award oleh Mendagri. Selain itu, daerah yang terpilih akan diusulkan mendapat alokasi dana insentif daerah,” kata Fatoni.

Selain itu, Fatoni juga berpesan agar dalam pengisian indeks, Pemda tidak hanya mengejar penghargaan dan dana insentif daerah. Namun utamanya, kata Fatoni, adalah agar terciptanya budaya kerja yang inovatif dan kreatif di daerah. Sebab, menurutnya, dalam situasi double disruption akibat revolusi industri 4.0 dan pandemi Covid-19 ini, inovasi menjadi penting untuk dilaksanakan. Karena itu, pemerintah daerah dituntut mampu beradaptasi melalui cara-cara yang inovatif. Hal ini agar terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dalam meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan daya saing daerah.

Baca juga  Atasi Permasalahan Ekonomi dan Investasi dengan RUU Cipta Kerja

“Pada tahun ini periode pelaporan inovasi daerah berlangsung dari Juni hingga 13 Agustus 2021. Kami berharap semua pemda dapat segera melaporkannya,” pungkas Fatoni.

Latest Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Pemerintah Finalisasi Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Agraria.today | Jakarta – Pemerintah menyiapkan rencana induk Percepatan...

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Agraria.today | Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian...

Related Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)....

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah membahas Klasifikasi Rincian Output (KRO) dan Rincian Output (RO) sebagai dasar...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melaporkan capaian kinerja dan realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun...