Terkini AgrariaPerubahan Peta ZNT Secara Fundamental, Menteri ATR/Kepala BPN Ingin Nilai Tanah yang...

Perubahan Peta ZNT Secara Fundamental, Menteri ATR/Kepala BPN Ingin Nilai Tanah yang Berkeadilan

Jakarta – Metode pemetaan dan penyajian informasi peta Zona Nilai Tanah (ZNT) perlu dilakukan perubahan secara fundamental untuk menghasilkan informasi yang lebih rasional, akurat, dan terpercaya. Terkait hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Eksternal pada Kamis (01/07/2021). Kegiatan yang digelar secara daring ini juga sebagai tindak labjut dari rumusan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2021 serta FGD yang sudah dilakukan beberapa kali.

“Kementerian ATR/BPN bagus punya inisiatif untuk membuat Zona Nilai Tanah. Saya ingin kita menghasilkan nilai tanah yang berkeadilan, dapat digunakan sebagai referensi pajak, dapat digunakan sebagai referensi untuk Kantor BPN dan juga kemudian menjadi mekanisme pasar yang wajar, dalam rangka mengontrol tanah sehingga tanah itu itu jangan terlalu banyak terjadi spekulasi,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil saat membuka kegitan FGD tersebut.

Baca juga  Kemensos kirim bantuan untuk korban gempa Ambon

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Himawan Arief Sugoto menyampaikan bahwa indikator ekonomi pertanahan yang sehat antara lain inklusi civitas akses ekonomi formal berbasis aset tanah bagi seluruh lapisan masyarakat. Hal ini akan meminimalkan kesenjangan ekonomi yang dapat diarahkan menuju kesejahteraan sosial. Selain itu, penentuan nilai pajak pertanahan yang adil dan transparan sehingga pasar tanah akan tumbuh secara sehat.

“Penentuan nilai kredit berbasis hak tanggungan secara lebih mudah, lebih murah dan lebih transparan baik bagi kreditur maupun bagi debitur juga menjadi indikator pertanahan yang sehat, serta penentuan arah kebijakan fiskal yang berbasis data pertanahan dan kapitalisasi infrastruktur di atas tanah secara terukur,” paparnya.

Himawan Arief Sugoto yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN menuturkan, Ditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan tengah menyiapkan cara mudah untuk mendapatkan sebanyak mungkin data transaksi tanah. Hal ini memerlukan kerja sama antara pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan yang nantinya akan menggunakan basis data itu.

Baca juga  PPKM Mikro Diperpanjang, Cakupan Wilayah Diperluas ke Kalsel, Kalteng, Sulut, NTT, dan NTB

“Yang pertama tetapi bukan berarti orang harus menggunakan basis data itu, itu sesuai high and demand, kalau ada kebutuhan tinggi ya otomatis orang akan tawar menawar dengan harga yang lebih tinggi, mau membeli dengan harga tinggi itu yang mungkin terjadi. Tetapi basis kebijakan fiskal, kebijakan untuk masalah pembangunan menggunakan basis data yang dikeluarkan resmi oleh pemerintah. Mari untuk itu dalam FGD ini kita diskusikan bagaimana membangun basis data nilai tanah yang baik demi ketertiban dan kepentingan pembangunan ekonomi di Indonesia,” tuturnya. (YS/FM)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...