Terkini AgrariaPercepat Penyederhanaan Birokrasi, Kemendagri Berkolaborasi Dengan KemenPAN-RB

Percepat Penyederhanaan Birokrasi, Kemendagri Berkolaborasi Dengan KemenPAN-RB

Jakarta – Dalam upaya re-design tata kelola Pemerintah Daerah agar lebih lincah dan berorientasi pada hasil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan reformasi struktur birokrasi di lingkup pemerintah daerah. Hal ini dikenal sebagai penyederhanaan birokrasi.

Seperti diketahui, fokus pembangunan Presiden Joko Widodo pada tahun 2020-2024 salah satunya mengenai agenda penyederhanaan birokrasi. Adapun, untuk penyederhanaan birokrasi di lingkup Pemerintah Daerah, secara teknis Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian PANRB.

Tahapan dalam pelaksanaan penyederhanaan birokrasi di lingkup Pemerintah Daerah sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 dan Nomor 25 Tahun 2021 memiliki 2 tahap. Pertama, tahap penyederhanaan struktur. Kedua, tahap penyetaraan jabatan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik mengungkapkan, dalam implementasi penyederhanaan birokrasi di Pemerintah Daerah secara teknis Kemendagri melalui Ditjen Otda berkolaborasi dengan Kementerian PANRB. Berikutnya, dua tahapan tersebut akan dimplementasikan dalam penyederhanaan birokrasi di daerah.

Baca juga  Anies Baswedan doakan BJ Habibie bisa kembali sehat

“Secara teknis implementasi penyederhanaan birokrasi di lingkup Pemda, kami berkolaborasi dengan Kementerian PANRB. Tujuannya, agar Pemda tidak bingung dalam implementasinya. Sehingga diharapkan percepatan implementasi penyederhanaan birokrasi. Kegiatan penyederhanaan birokrasi meliputi 2 aspek yaitu penyederhanaan struktur dan penyetaraan jabatan,” ujar Akmal saat diwawancarai di ruang Studio Podcast Otda pada Senin (28/06/2021).

Ia melanjutkan, saat ini Kemendagri sedang memfokuskan penyederhanaan birokrasi, yaitu terkait penyederhanaan struktur. Mekanisme dalam penyederhanaan struktur terdiri dari beberapa tahapan, di antaranya usulan pemerintah daerah, validasi, tindak lanjut hasil validasi, pertimbangan teknis, dan persetujuan.

Adapun persetujuan penyederhanaan struktur bagi pemerintah daerah provinsi oleh Kemendagri atas pertimbangan teknis Kementerian PANRB. Sedangkan persetujuan penyederhanaan struktur bagi pemerintah daerah kabupaten/kota oleh pemerintah daerah provinsi atas pertimbangan teknis Kemendagri.

“Saat ini kurang lebih ada 128 pemerintah daerah kabupaten/kota yang telah kami berikan pertimbangan teknis penyederhanaan struktur. Kemudian ada 18 pemerintah provinsi yang telah kami validasi dan diserahkan ke Kementerian PANRB untuk mendapatkan pertimbangan teknis,” ujar Akmal.

Baca juga  Dirjen Dukcapil Kemendagri Sebut Peran Aktif Masyarakat Diperlukan untuk Hasilkan Daftar Pemilih Akurat

Bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang telah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan maka telah dapat menetapakan SOTK baru dalam Peraturan Kepala Daerah. Selanjutnya, pemerintah daerah diminta untuk segera mengusulkan dalam penyetaraan jabatan.

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...