Terkini AgrariaPemanfaatan dan Perencanaan Tanah dan Ruang Kunci Pembangunan Suatu Wilayah

Pemanfaatan dan Perencanaan Tanah dan Ruang Kunci Pembangunan Suatu Wilayah

Pekanbaru – Tata ruang dan pertanahan merupakan dua elemen penting dalam pembangunan suatu wilayah, terutama dalam hal meningkatkan perekonomian suatu daerah. Maka dari itu diperlukan suatu terobosan atau inovasi dalam pelaksanaan penertiban pengendalian tata ruang dan pertanahan yang mengakomodir sekaligus menyinkronkan suatu permasalahan dengan karakteristik di setiap wilayah. Hal ini perlu dilakukan guna mewujudkan tata ruang dan pertanahan yang berkualitas dan berkelanjutan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selaku leading sector dalam tata ruang dan pertanahan terus berupaya mewujudkan tata ruang dan pertanahan yang berkualitas dan berkelanjutan. Untuk itu, melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) terus gencar menyosialisasikan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam rangka membangun sinergitas pelaksanaan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam hal menyamakan dan meningkatkan pemahaman terkait NSPK PPTR.

Baca juga  PDI Perjuangan: Bom Bunuh Diri Mematikan Kemanusiaan dan Peradaban

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra mengatakan perencanaan, pemanfaatan tanah dan ruang begitu penting agar dapat mengidentifikasi area-area peraturan dan risiko. “Kegiatan ini bisa mendalami potensi risiko yang perlu disiapkan mitigasinya tetapi boleh mencari tau masalah apa lagi yang muncul untuk ditemukan solusinya,” ujar Surya Tjandra dalam Pembukaan Sosialisasi NSPK di Hotel Grand Central, Riau, Rabu (23/06/2021).

Lebih lanjut, Surya Tjandra mengatakan partisipasi publik yang langsung dalam penyusunan tata ruang diperlukan. “Partisipasi publik akan mendorong legitimasi dan transparansi dari proses perumusan kebijakan sehingga program pembangunan dengan pemahaman risiko tadi bisa dimengerti publik,” katanya.

Dirjen PPTR, Budi Situmorang yang hadir secara daring mengatakan peran Ditjen Pengendalian setidaknya menemukan pelanggaran atas rencana tata ruang lalu mencegah sebelum ada indikasi melanggar tata ruang. “Dengan UUCK dapat menyelesaikan persoalan nyata dan produk pengendalian salah satunya mencegah dan memberikan alternatif serta berupa rekomendasi, seperti mengendalikan alih fungsi lahan maupun pulau-pulau kecil terluar,” kata Dirjen PPTR.

Baca juga  Sukses Dorong Produktivitas, Pendapatan PLN Naik Jadi Rp 212,8 Triliun

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) adalah suatu terobosan pemerintah untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan. Pj Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Masrul Kasmy mengatakan beberapa daerah terlambat dalam upaya peningkatan investasi dikarenakan terhambatnya proses perizinan dan Pemerintah Provinsi Riau mendukung kemudahan simplifikasi pada peraturan-peraturan pengendalian tanah dan ruang.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan sosialisasi kedua setelah sebemumnya telah dilaksanakan di Kota Medan dan pelaksanaan sosialisasi ini telah dilaksanakan dari bulan Juni sampai dengan bulan Agustus 2021 untuk seluruh stakeholders di 34 provinsi. (TA/RZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...