Terkini AgrariaPemerintah Perkuat PPKM Mikro dalam Dua Pekan ke Depan

Pemerintah Perkuat PPKM Mikro dalam Dua Pekan ke Depan

Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk memperkuat penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro dalam dua pekan ke depan, yakni mulai tanggal 22 Juni hingga 5 Juli. Beberapa penguatan PPKM mikro ini akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Demikian disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dalam keterangannya selepas mengikuti rapat terbatas secara virtual yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, 21 Juni 2021.

“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Jadi ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli. Dua minggu ke depan beberapa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri,” ujar Airlangga.

Sejumlah aturan yang akan disesuaikan tersebut antara lain, pengaturan kegiatan perkantoran atau tempat kerja yang harus menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home sebanyak 75 persen bagi zona merah. Sedangkan untuk daerah di luar zona merah, kegiatan bekerja dari rumah dilakukan untuk 50 persen pegawai.

“Dengan penerapan prokes yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, jadi work from home secara bergiliran, agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain. Dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah,” imbuhnya.

Selain aturan kegiatan perkantoran, kegiatan belajar mengajar di zona merah juga diwajibkan dilakukan sepenuhnya secara daring, mengikuti PPKM. Adapun untuk zona lainnya, kegiatan belajar mengajar harus mengikuti pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Terkait kegiatan sektor esensial seperti industri pelayanan dasar utilitas publik, proyek vital nasional, dan tempat kebutuhan pokok masyarakat seperti supermarket dan apotek, dapat beroperasi secara penuh 100 persen. Meski demikian, kegiatan tersebut harus disertai dengan pengaturan jam operasional, pengaturan kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga  Stabilkan Wilayah Timur, Kementan Gelar Operasi Pasar Bawang Putih di Kupang

Hal yang sama berlaku untuk kegiatan konstruksi, di mana tempat konstruksi dan proyek bisa tetap beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan mal, pasar, maupun pusat perdagangan, jam operasional dibatasi sampai maksimal pukul 20.00, berikut dengan pembatasan pengunjung maksimal sebanyak 25 persen dari kapasitas.

“Kemudian kegiatan restoran, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, ini untuk kegiatan dine in atau makan minum paling banyak 25 persen dari kapasitas, dan sisanya take away atau dibawa pulang. Dan layanan pesan antar pulang juga sesuai dengan (jam) operasi restoran. Jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat,” paparnya.

Terkait dengan kegiatan ibadah baik di masjid, gereja, pura, maupun tempat ibadah lainnya, sesuai dengan surat edaran Menteri Agama, untuk zona merah ditiadakan sampai dengan dinyatakan aman. Khusus untuk kegiatan keagamaan pada hari raya Iduladha, pemerintah akan mengeluarkan surat edaran tersendiri untuk mengatur kegiatan penyembelihan hewan kurban dan pembagiannya.

“Hal ini diatur dengan prokes dan Menteri Agama akan mengeluarkan surat edaran khusus untuk itu. Zona lain sesuai dengan peraturan Kementerian Agama dan prokes yang ketat,” tambahnya.

Selanjutnya, kegiatan di area publik, fasilitas umum, taman umum, tempat wisata, dan area publik lainnya di zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sementara, untuk zona lainnya boleh dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan pengaturan dari pemerintah daerah, disertai dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga  Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI, Menteri ATR/Kepala BPN Sampaikan Solusi Penyelesaian Konflik pada Proses Pengadaan Tanah di Lokasi PSN

Hal yang sama berlaku untuk kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. Di zona merah, kegiatan tersebut ditutup sementara sampai dinyatakan aman, sementara untuk zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan pengaturan dari pemerintah daerah dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Juga dengan catatan bahwa kegiatan hajatan ataupun kemasyarakatan, paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makan di tempat. Artinya, makan ataupun hajat itu juga dibawa pulang,” jelasnya.

Kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan yang dilakukan secara luring di zona merah juga ditiadakan sampai dinyatakan aman. Untuk zona lainnya masih diizinkan dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen.

“Kemudian transportasi umum, ini dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat,” imbuhnya.

Presiden Joko Widodo juga meminta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk secara khusus menangani Covid-19 bagi ibu hamil, ibu melahirkan, bayi, balita, dan anak-anak.

“Bapak Presiden juga mendorong terkait dengan ibu hamil, ibu melahirkan, bayi, balita, dan anak-anak untuk ditangani oleh BKKBN. Sehingga BKKBN akan menangani secara khusus terkait dengan penanganan Covid untuk ibu hamil, ibu melahirkan, balita dan anak-anak,” ujar Menko Airlangga.

Dalam rapat tersebut, Airlangga juga melaporkan bahwa saat ini tingkat keterisian rumah sakit di sejumlah daerah mengalami peningkatan. Menurutnya, terdapat 87 kabupaten/kota yang tingkat keterisian rumah sakitnya sudah berada di atas 70 persen.

“Tadi dilaporkan kepada Bapak Presiden bahwa terdapat 87 kabupaten/kota yang fasilitas rumah sakitnya sudah di atas 70 persen di 29 provinsi,” ungkapnya.

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...