Terkini AgrariaWakil Ketua Komisi II DPR RI Apresiasi Program PTSL

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Apresiasi Program PTSL

Temanggung – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memiliki target, yakni pada tahun 2025 seluruh tanah di wilayah Indonesia dapat terdaftar seluruhnya. Walau saat ini sedang dalam kondisi pandemi, Kementerian ATR/BPN masih terus menjalankan program tersebut demi memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat. PTSL ini juga merupakan usaha pemerintah meningkatkan perekonomian masyarakat melalui sertipikat tanah.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim mengapresiasi program PTSL karena banyak memberikan manfaat kepada masyarakat. “Saya mengapresiasi program ini dan ini perlu kita support dari sisi anggaran, karena jika tidak didukung oleh anggaran maka program ini akan kesulitan untuk dijalankan,” ujar Luqman Hakim saat memberikan Sosialisasi Program Strategis, di Hotel Aliyana, Temanggung, Senin (03/05/2021).

PTSL di Kabupaten Temanggung diharapkan tahun 2025 dapat selesai. Atas hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI mengatakan bahwa terkait target tersebut, ia menyatakan hendaknya masyarakat dapat melihat peluang yang diberikan oleh PTSL terhadap legalisasi hak atas tanah. Selain itu juga, ia berpesan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung agar meningkatkan target PTSL pada tahun depan dan masa mendatang.

Baca juga  Dukung Program Pemda, Mendagri Minta Kepala Daerah Libatkan TP PKK

Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Temanggung, Agus Purnomo menjelaskan bahwa PTSL sebenarnya bukan hanya berbicara mengenai sertipikat tanah saja, tetapi juga pemetaan dan pengukuran tanahnya. Menurutnya, kini sudah 60 persen tanah di Kabupaten Temanggung yang sudah terdaftar. “Jika sudah diukur, baru dilanjutkan untuk prosedur pembuatan sertipikatnya,” katanya.

Kakantah Kabupaten Temanggung juga menjelaskan bahwa dalam PTSL dikenal empat klaster atau istilahnya K1, K2, K3 dan K4. K1 merupakan status tanahnya belum didaftarkan atau dikenal juga pendaftaran tanah pertama kali. Kemudian untuk K2 artinya tanah dapat diukur namun karena status tanahnya masih bersengketa, proses pembuatan sertipikatnya belum dapat dilanjutkan selama belum ada keputusan dari Pengadilan.

Lebih lanjut, untuk status K3, tanahnya dapat diukur namun karena pemiliknya tidak di tempat, maka proses pembuatan sertipikat tanahnya ditangguhkan. untuk status K4, sertipikatnya sudah ada namun bidang tanahnya belum terpetakan.

Baca juga  Penyusunan Dokumen Sistem Mutu (Doksistu) untuk Meningkatkan Daya Saing Produk Hortikultura

Agus Purnomo menegaskan bahwa berhasil tidaknya pelaksanaan PTSL tergantung dari tiga unsur, yakni pemerintah daerah bersama Forkopimda, lalu masyarakatnya dan terakhir Kantor Pertanahannya. Kolaborasi yang baik dari ketiganya merupakan kunci keberhasilan pendaftaran tanah. (RH/RS)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...