Terkini AgrariaTerobosan PP Nomor 21 Tahun 2021 dalam Kebijakan Penyelenggaraan Penataan Ruang

Terobosan PP Nomor 21 Tahun 2021 dalam Kebijakan Penyelenggaraan Penataan Ruang

Semarang – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengatasi permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja. Di mana tumpang tindih pengaturan penataan ruang disinyalir sebagai salah satu penyebab permasalahan terhambatnya ekosistem investasi, kegiatan berusaha dan juga penciptaan lapangan kerja tersebut.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Abdul Kamarzuki menyebutkan bahwa peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha meliputi penerapan perizinan berbasis risiko; penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; penyederhanaan perizinan berusaha sektor; dan penyederhanaan persyaratan investasi. “Jadi kalau dilihat tata ruang ini nanti jadi prasyarat hulunya perizinan. Ada 3 di situ yang prasyarat dasar, Kesesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan yang dulu kita kenal izin lingkungan dari amdal, dan persetujuan bangunan gedung,” ujarnya dalam Sosialiasi Kebijakan PP Nomor 21 Tahun 2021 di Semarang, Selasa (27/04/2021).

Menurutnya, dengan demikian ke depannya tidak perlu lagi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Untuk pemanfaatan ruang juga begitu, tidak ada keterangan rencana kota, tidak ada lagi termasuk izin lokasi juga itu semua sudah digabung dilebur semua menjadi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Jadi ini betul betul lumayan besar perubahan yang diamanahkan UUCK,” tambah Abdul Kamarzuki.

Baca juga  Sukseskan Pilkada 2020, MOGE Disdukcapil Payakumbuh Geruduk Warga

Selain terkait peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, PP Nomor 21 Tahun 2021 memiliki terobosan-terobosan dalam kebijakan penyelenggaraan penataan ruang, antara lain penyederhanaan produk Rencana Tata Ruang (RTR), integrasi tata ruang darat dan laut, percepatan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan juga Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta adanya mekanisme baru KKPR untuk kegiatan berusaha dan nonberusaha.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah, Embun Sari yang turut hadir mengatakan bahwa UUCK diselenggarakan atas dasar asas pemerataan hak; kepastian hukum; kemudahan berusaha; kebersamaan; dan kemandirian. Sementara itu, penyelenggaraan penataan tata ruang adalah untuk mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan buatan, mewujudkan keterpaduan antara penggunaan sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sumber daya manusia.

“Dan yang tidak kalah penting, mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak terhadap pemanfaatan ruang. Karena ruang itu terbatas, sementara manusia penduduk bertambah terus, aktivitas semakin beragam dan semakin membutuhkan ruang. Di sisi lain juga yang memanfaatkan ruang bukan hanya manusia saja, tetapi makhluk hidup lain juga membutuhkan ruang. Fenomena belakangan ini yang ramai diperbincangkan, antisipasi aktivitas di daerah rawan bencana juga membutuhkan perhatian,” terang Embun Sari.

Baca juga  Menteri ATR/Kepala BPN Apresiasi Dukungan Pemerintah Provinsi untuk PTSL

Ia juga memaparkan, sebelum adanya UUCK, sebagian produk Rencana Tata Ruang (RTR) tersimpan dalam bentuk dokumen tercetak sehingga sulit diakses masyarakat dan berakibat perizinan rumit dan tidak transparan. Namun dengan adanya UUCK saat ini produk RTR dipublikasikan dengan berbagai platform yang dapat diakses secara online dan terkoneksi dengan portal perizinan. “Sehingga perizinan cepat dan transparan, bahkan perizinan selanjutnya dapat meningkatkan kualitas RTR,” pungkas Embun Sari. (YS/JR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...