Terkini AgrariaKemendagri Gelar Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-25

Kemendagri Gelar Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-25

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar peringatan Hari Otonomi Daerah ke-25, Senin (26/4/2021). Kegiatan yang digelar secara virtual ini diikuti oleh seluruh kepala daerah baik provinsi, kabupaten/kota, DPRD, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996, yang ditandatangani pada 7 Februari, menyebutkan bahwa tanggal 25 April ditetapkan sebagai Hari Otonomi Daerah. Peringatan Hari Otonomi Daerah tahun ini mengusung tema “Bangun Semangat Kerja dan Tingkatkan Gotong Royong di Masa Pandemi Covid-19 untuk Masyarakat Sehat, Ekonomi Daerah Bangkit dan Indonesia Maju”. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Presiden Ma’ruf Amin memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi gelaran peringatan Hari Otonomi Daerah ke-25.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam pengantarnya menyebutkan, kehadiran Wakil Presiden menegaskan kembali betapa pentingnya otonomi daerah. Mendagri mengatakan, keberagaman yang dibalut dalam bingkai otonomi daerah, menjadi modal besar untuk menciptakan Indonesia  yang lebih maju dan lebih sejahtera.

Baca juga  Pimpin Peringatan HANTARU 2024, Menteri AHY: Kita Lindungi Hak Tanah Ulayat Milik Masyarakat Adat

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Wakil Presiden. Ditengah kesibukan, Bapak telah berkenan untuk hadir dan akan memberikan pengarahan, serta sekaligus membuka secara resmi peringatan Hari Otonomi Daerah ke-25 Tahun 2021,” ujar Mendagri.

Pada gelaran tersebut, Mendagri yang didampingi Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik juga berkesempatan meresmikan tiga sistem aplikasi layanan yang dibangun Kemendagri. Sistem aplikasi tersebut di antaranya Sistem Informasi Mutasi Daerah (Simudah), Sistem Elektronik Peraturan Daerah (e-Perda), dan Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Si-LPPD).

Mendagri mengatakan, ketiga sistem tersebut merupakan terobosan dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah untuk mengakomodasi urusan pemerintah daerah. Mendagri menjelaskan, misalnya bagaimana aplikasi Simudah dapat membantu aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah dalam mengurus mutasi. Mendagri mengatakan, dengan Simudah ASN yang bersangkutan cukup mengunggah berkas persyaratan ke dalam sistem, tanpa perlu datang ke kantor Kemendagri.

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...