Terkini AgrariaKetahui Apa Itu Penilai Pertanahan

Ketahui Apa Itu Penilai Pertanahan

Bogor – Penilai Pertanahan atau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Bab Pertama Pasal 1 Ayat (13) disebut Penilai Publik yang telah mendapat lisensi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tugas dari penilai publik tadi adalah untuk menghitung nilai objek kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum serta kegiatan pertanahan dan penataan ruang lainnya.

Dari pernyataan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa sejatinya pengadaan tanah sangat tergantung dari kompetensi dan kemampuan dari seorang penilai pertanahan dalam menghitung penilaian objek pengadaan tanah. Nantinya, hasil penilaian tersebut akan dijadikan kompensasi yang diberikan kepada masyarakat yang terdampak proses pengadaan tanah.

Ketua Dewan Pengurus Nasional Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (DPN MAPPI) Muhamad Amin mengungkapkan bahwa dalam memberikan penilaian atas objek tanah kegiatan pengadaan tanah para penilai pertanahan memberikan opini tertulis atas nilai ekonomi suatu objek penilaian sesuai Standar Penilaian Indonesia (SPI). “Standar yang berlaku saat ini adalah SPI Edisi VII-2018,” kata Muhamad Amin saat menyampaikan paparan dalam webinar Penilai Pertanahan, secara daring, Rabu (21/04/2021).

Baca juga  Bersama Gubernur Irwan Prayitno, Walikota Riza Falepi Buka Liga Bulkiyo 2019

Muhamad Amin juga mengungkapkan bahwa pemberian pengganti kerugian atas materi yang terdampak dari proses pengadaan tanah menggunakan sistem Nilai Penggantian Wajar (NPW). Ia juga menguraikan bahawa yang dimaksud NPW adalah suatu nilai untuk kepentingan pemilik (value to the owner) yang didasarkan pada kesetaraan dengan nilai pasar atas suatu properti dengan memperhatikan unsur luar biasa berupa kerugian non-fisik yang diakibatkan adanya pengambilalihan hak atas properti dimaksud.

Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Perdananto Aribowo pada webinar tersebut menjelaskan proses perizinan lisensi bagi seorang penilai pertanahan. Pemohon dapat melakukan melakukan registrasi permohonan secara online di https://daftarpenilai.atrbpn.go.id, kemudian setelah itu melakukan pembayaran PNBP sebesar Rp250.000,00 secara non tunai. “Setelah itu, bisa mengunggah berkas persyaratan dan nanti akan diverifikasi secara online oleh tim Kementerian ATR/BPN. Apabila terverifikasi, pemohon mendapat SK Lisensi Penilai Pertanahan,” ujar Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan.

Selain pemberian lisensi tersebut, Kementerian ATR/BPN juga telah menyelenggarakan peningkatan kompetensi bagi para penilai pertanahan. Menurut Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, pendidikan dan pelatihan bagi penilai pertanahan sudah dilakukan dua kali, yakni Diklat Dasar Penilai Pertanahan pada 2 Desember 2020 dengan peserta 50 orang, di mana 43 orang peserta dinyatakan lulus. Kemudian, ada Diklat Lanjutan Penilai Pertanahan pada tanggal 5 April 2021 dengan peserta sebanyak 85 orang. “Untuk yang Diklat Dasar Penilai Pertanahan akan dilaksanakan secara rutin dua kali dalam satu tahun dan Diklat Lanjutan Penilai Pertanahan juga akan dilaksanakan rutin satu kali dalam satu tahun,” kata Perdananto Aribowo.

Baca juga  Dirjen: 51 produk riset menjadi prioritas dalam lima tahun ke depan

Data dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan menyatakan bahwa untuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang berlisensi sebanyak 96 kantor serta untuk penilai pertanahan sebanyak 295 orang penilai. “Ini menurut data per tanggal 31 Maret 2021 dan perlu diketahui juga bahwa belum semua penilai pertanahan aktif dalam kegiatan pengadaan tanah,” ungkap Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan. (RH/JR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Pemerintah Finalisasi Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Agraria.today | Jakarta – Pemerintah menyiapkan rencana induk Percepatan...

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Agraria.today | Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian...

Related Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)....

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah membahas Klasifikasi Rincian Output (KRO) dan Rincian Output (RO) sebagai dasar...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melaporkan capaian kinerja dan realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun...