Terkini AgrariaKemendagri: Kualitas Pelayanan Publik yang Prima Harus Dirasakan Semua Kalangan Masyarakat

Kemendagri: Kualitas Pelayanan Publik yang Prima Harus Dirasakan Semua Kalangan Masyarakat

Jakarta – Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik disebutkan bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya yaitu dalam kerangka pelayanan publik. Karena itu, kualitas pelayanan publik yang prima, harus betul-betul dapat dirasakan oleh semua kalangan masyarakat.

“Kualitas pelayanan publik harus dapat dirasakan oleh semua kalangan masyarakat,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Hudori, dalam Rakor Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di lingkungan Kemendagri, dengan tema “Implementasi Kebijakan Dalam Upaya Mewujudkan Pelayanan Publik yang Prima,” di Sasana Bhakti Praja, Gedung C, Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Hudori membeberkan, pelayanan publik merupakan wajah konkret kehadiran negara dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, penyelenggara pelayanan publik harus berubah dari budaya yang senang dilayani menjadi yang melayani dengan cara selalu inovatif, cepat dan berorientasi kepada hasil. Karena itu, pelayanan publik yang prima juga dapat berdampak pada meningkatnya trust atau kepercayaan masyarakat pada pemerintah.

Baca juga  Kabid Humas Kemendagri Paparkan Peran Humas di Era Konvergensi Media

“Keberhasilan dalam membangun kinerja pelayanan publik secara profesional, akuntabel, efektif, dan efisien akan mengangkat citra positif pemerintah,” bebernya.

Tak hanya itu, pelaksanaan pelayanan publik yang begitu dinamis mengikuti kebutuhan dan perkembangan masyarakat memaksa penyelenggara pelayanan publik untuk terus berinovasi dan memberikan terobosan baru dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang mudah, cepat, tepat waktu dan transparan. Peningkatan kualitas pelayanan publik juga harus dilakukan melalui penyelesaian pengaduan yang cepat dari penyedia layanan, dalam hal ini instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah. Dengan demikian, segala bentuk kritik maupun aduan yang disampaikan masyarakat merupakan sebuah koreksi untuk perbaikan pelayanan ke depannya. “Kebijakan proses pelaksanaan perbaikan pelayanan publik, (dilakukan) melalui pengelolaan pengaduan,” ujar Hudori.

Ia menggarisbawahi, untuk dapat mewujudkan pelayanan publik yang prima, perlu dilakukan tindak lanjut peningkatan kualitas pelayanan publik di ULA Kemendagri yang meliputi; Pertama, peningkatan kapasitas SDM Petugas Layanan baik di front office dan back office; Kedua, integrasi layanan administrasi dan aplikasi layanan administrasi yang ada di unit kerja lingkup Kemendagri dengan aplikasi SIOLA; Ketiga, penerapan Digital Signature terhadap layanan administrasi yang sudah bergabung dan yang akan bergabung dengan aplikasi SIOLA; Keempat, integrasi layanan administrasi pada aplikasi SIOLA dengan K/L terkait untuk mewujudkan One Single Submission (OSS); dan Kelima, peningkatan sarana prasarana bagi kaum disabilitas.

Baca juga  Segera! Kota Payakumbuh Akan Miliki Cagar Budaya Yang Terlindungi Undang-undang

Untuk memudahkan proses layanan administrasi dan konsultasi di ULA Kemendagri, ia pun berharap Pemerintah Daerah dapat memenuhi segala persyaratan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah diatur dalam Standar Pelayanan.

Hudori pun mengajak seluruh pihak, untuk bersinergi dalam meningkatkan dan memberikan kualitas pelayanan publik yang prima, sebagai wujud kehadiran negara dalam kehidupan masyarakat.

“Saya mengajak Bapak/Ibu baik di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah untuk saling bersinergi secara bersama-sama untuk membenahi dan melakukan pelayanan publik yang mudah, cepat dan berpihak kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan,” ajak Hudori.

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...