Terkini AgrariaKementerian ATR/BPN Terima Barang Rampasan Negara dari KPK

Kementerian ATR/BPN Terima Barang Rampasan Negara dari KPK

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberian melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) ini diterima langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (07/04/2021).

Menteri ATR/Kepala BPN, saat menerima barang rampasan tersebut mengucapkan terima kasih karena telah diberikan kepercayaan untuk menerima BMN ini dan akan dipergunakan semaksimal dan sebaik-baiknya.

“Atas nama Kementerian ATR/BPN terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan KPK untuk mengelola aset BMN berupa tanah dan bangunan ini dan akan digunakan sebagai ruang arsip dan rumah dinas kepala kantor serta akan kami jaga dan gunakan sebaik-baiknya,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil.

Perlu diketahui barang rampasan negara yang diserahkan KPK kepada Kementerian ATR/BPN ini berupa tanah seluas 947m2 dan bangunan seluas 698,42m2 di Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.

Baca juga  Dorong Kesinambungan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Kemendagri Gelar Rakor Pj. Kepala Daerah

Pada kesempatan yang sama Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan serah terima hasil rampasan BMN ini demi tata kelola pemerintahan agar lebih baik lagi sekaligus menjaga pertanggungjawaban keuangan pemerintah khususnya KPK.

“Kami berikan ini bukan semata-mata keinginan KPK tapi dalam rangka tata kelola pemerintahan dengan menganut transparan, akuntabilitas dan tentu menjaga kredibiltas sekaligus menjaga pertanggungjawaban keuangan pemerintah khususnya KPK sehingga kita tidak ingin ada barang rampasan yang tidak bisa kita pertanggungjawabkan,” kata Firli Bahuri.

Selain dihadiri oleh Menteri ATR/BPN turut hadir dalam acara ini Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal serta Kepala Biro Keuangan dan BMN, Agust Yulian.

Serah terima barang rampasan negara oleh KPK melalui PSP ini tidak hanya diberikan kepada Kementerian ATR/BPN tetapi juga kepada Kementerian Agama Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia. (JR/RE)

Baca juga  Kalbar dan Riau Layak Jadi Acuan Penanganan Covid-19

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...