Terkini AgrariaPPKM Mikro Diperpanjang, Cakupan Wilayah Diperluas Lagi ke Lima Provinsi

PPKM Mikro Diperpanjang, Cakupan Wilayah Diperluas Lagi ke Lima Provinsi

Jakarta – Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Perpanjangan dilakukan dan berlaku mulai 6 April hingga 19 April 2021.

Dalam perpanjangan kali ini wilayah pemberlakuan PPKM Mikro diperluas, dengan tambahan 5 provinsi, yakni Provinsi Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Dengan demikian, total sebanyak 20 provinsi dapat menetapkan dan menambah prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kotanya.

Perpanjangan PPKM Mikro ini dikuatkan dengan dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, pada hari ini, Senin (5/4/2021).

Sama halnya dengan perpanjangan sebelumnya, PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT. Sementara, bagi wilayah di luar 20 daerah tersebut, diminta untuk tetap memperkuat, meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Baca juga  Korem 172/PWY bantu data mahasiswa yang kembali ke Papua

PPKM Bersakala Mikro yang selama ini dijalankan, terbukti mampu menekan laju kasus aktif angka penyebaran dan penularan Covid-19, jika dibandingkan dengan masa sebelum pemberlakuan PPKM. Untuk itu, sebagai langkah memaksimalkan upaya penekanan angka kasus positif, PPKM Berbasis Mikro kembali diperpanjang.

 

#SiapUntukSelamat
#KitaJagaAlamJagaKita
#BudayaSadarBencana
#BersatuLawanCovid19
#CuciTangan
#JagaJarak
#MaskerUntukSemua
#DiRumahAja

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...