Terkini AgrariaKKPR: Terobosan Penataan Ruang yang Jadikan RTR sebagai Single Reference

KKPR: Terobosan Penataan Ruang yang Jadikan RTR sebagai Single Reference

Serang – Kedepannya, pelaku usaha harus menjadikan Rencana Tata Ruang (RTR) sebagai dasar perizinan berusaha. Salah satu syarat dasar perizinan berusaha adalah penerbitan KKPR (Konfirmasi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang) yang memiliki tiga skema: konfirmasi, persetujuan, dan rekomendasi.

Rabu (31/3/2021), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 (PP 21/2021) di Serang, Banten. Acara ini diselenggarakan secara luring dan daring.

Pada kesempatan tersebut, Abdul Kamarzuki, Direktur Jenderal Tata Ruang, mengimbau agar seluruh pemangku kebijakan untuk mengubah mindset lama terkait penyelenggaraan penataan ruang menjadi mindset baru sesuai dengan PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang telah terbit pada tanggal 2 Februari 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK). Salah satu terobosan yang diatur oleh PP ini adalah Rencana Tata Ruang yang dijadikan sebagai single reference untuk dasar perizinan KKPR.

Baca juga  Sudah Zona Kuning, Rabu Depan Siswa Di Payakumbuh Sudah Boleh Masuk Sekolah

Perubahan mindset perlu dilakukan karena PP 21/2021 yang memuat terobosan-terobosan penataan ruang terutama dengan penyederhanaan proses perizinan berusaha dengan adanya KKPR. “UU CK dan PP 21 Tahun 2021 bertujuan membenahi iklim ekosistem investasi dan kegiatan berusaha baik di wilayah maupun di daerah. Bentuk perbaikan ekosistem investasi salah satunya adalah penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha,” jelas Abdul Kamarzuki.

KKPR diberikan berdasarkan dengan berbasis risiko sesuai dengan lokasi kegiatan berusaha berlangsung. “Untuk usaha yang berisiko rendah dikasih kemudahan dalam pelaksanaan kegiatan, sehingga tidak mempersulit orang mau bikin waralaba atau klaster perumahan yang kecil-kecil, asalkan mengikuti syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ungkap Abdul Kamarzuki.

Dengan adanya terobosan-terobosan baru dalam PP 21/2021, setiap kegiatan diharapkan lebih patuh tata ruang dengan mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mempercepat masuknya investasi ke daerah. Selanjutnya, peraturan dalam PP 21/2021 ini akan diturunkan lebih rinci dalam Peraturan Menteri untuk menjalankan percepatan dan penyederhanaan proses-proses penyelenggaraan penataan ruang kedepannya. (Tim Publikasi TARU)

Baca juga  Hadirkan Bekraf, Pemko Gelar Bimtek Pengembangan Produk Kreatif

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Agraria.today | Jakarta - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap...

Lebih dari 1.000 Hektare Sawah Terdampak Bencana Pulih, Ketahanan Pangan Makin Terjamin

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

Agraria.today | Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria...

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Agraria.today | Jakarta - Masyarakat kini bisa memastikan kesesuaian...

Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Mendagri Tegaskan Pemerintah Siap Perkuat Pengawasan dan Optimalisasi Dana Otsus

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad...

Related Articles

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Agraria.today | Jakarta - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mulai berjalan sejak 2017, telah berhasil mendaftarkan tanah secara masif. Dari total bidang...

Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

Agraria.today | Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, secara resmi membuka Forum Badan Komunikasi...

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Agraria.today | Jakarta - Masyarakat kini bisa memastikan kesesuaian data sertipikat tanah secara lebih mudah tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Melalui layanan digital...