Terkini AgrariaRekomendasi Pemanfaatan Ruang Kawasan Rawan Bencana untuk Kota Palu dan Sekitarnya

Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Kawasan Rawan Bencana untuk Kota Palu dan Sekitarnya

Palu – Setelah masa tanggap darurat gempa dan tsunami yang meluluhlantakan Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Donggala selesai pada akhir bulan Oktober ini, Kementerian/Lembaga terkait bekerja sama dengan pemerintah daerah akan merancang tahap berikutnya yakni rehabilitasi dan rekonstruksi.

“Setidaknya ada 6 (enam) Kementerian/Lembaga yang terlibat yaitu Bappenas diwakili Deputi Bidang Pengembangan Regional, Kementerian ATR/BPN diwakili Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang, Kementerian ESDM diwakili Badan Geologi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian PUPR, dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta tentunya berkoordinasi juga dengan Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah, baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi,” ujar Abdul Kamarzuki, Direktur Jenderal Tata Ruang, Kamis (18/10).

Tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana terhadap kawasan yang mengalami perubahan bentang alam cukup besar seperti Palu dan sekitarnya, diperlukan revisi tata ruang. Proses formal revisi Perda No. 16 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palu, tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat, sehingga diperlukan langkah awal berupa Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Kawasan Rawan Bencana (KRB) Palu dan Sekitarnya.

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Laksanakan Ujian PPAT Tahun 2019

Rekomendasi tersebut berisi dua produk yaitu (1) Peta Zona Ruang Rawan Bencana dan (2) Matriks Zona Ruang Rawan Bencana. Melalui dua produk tersebut, akan ditetapkan mana wilayah yang tidak bisa dibangun, dibangun secara terbatas, dan yang dapat dibangun secara konvensional.

Perlu diketahui juga bahwa Rekomendasi Pemanfaatan Ruang KRB Palu dan sekitarnya, tidak serta merta mengubah seluruh fungsi ruang yang telah diatur dalam Perda No. 16 Tahun 2011. “Perda No. 16 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Palu tetap berlaku dan harus tetap dijadikan dasar pemerintah daerah untuk merevisi rencana tata ruang setelah terjadinya bencana di Kota Palu. Revisi yang akan dirancang ini terutama untuk kawasan terdampak bencana di Palu dan sekitarnya,” tambahnya.

Untuk daerah terdampak bencana tahap rehabilitasi dan rekonstruksi akan menggunakan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang KRB Palu dan sekitarnya yang disesuaikan dengan kajian pasca bencana. Sedangkan, untuk wilayah yang tidak terdampak bencana, penataan ruangnya tetap menggunakan acuan Perda RTRW Kota Palu.

Baca juga  Cara Konkrit Kementerian ATR/BPN Berikan Layanan Pertanahan

“Dengan adanya kerja sama yang baik antar kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah, dan tetap menggunakan Perda RTRW serta Rekomendasi Pemanfaatan Ruang KRB Palu dan sekitarnya sebagai acuan pembangunan, diharapkan ke depannyaU wilayah Palu dan sekitarnya dapat terbangun secara lebih aman dan sesuai peruntukan ruangnya,” tutupnya. [Agraria Today]

Latest Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Pemerintah Finalisasi Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Agraria.today | Jakarta – Pemerintah menyiapkan rencana induk Percepatan...

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Agraria.today | Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian...

Related Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)....

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah membahas Klasifikasi Rincian Output (KRO) dan Rincian Output (RO) sebagai dasar...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melaporkan capaian kinerja dan realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun...