Terkini AgrariaKementerian ATR/BPN Tegaskan Penyusunan Rencana Tata Ruang Tetap Kewenangan Daerah

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Penyusunan Rencana Tata Ruang Tetap Kewenangan Daerah

Jakarta – Kehadiran Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD) sebagai lembaga perwakilan daerah dalam lingkup lembaga perwakilan di Indonesia, berfokus kepada agregasi dan artikulasi kepentingan masyarakat dan daerah. Salah satu tugas DPD adalah dalam konteks pemantauan dan evaluasi ranperda (rancangan peraturan daerah) dan perda dengan alat kelengkapan yang ditugaskan untuk mengawal tugas ini adalah Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD).

BULD sedang mengkaji lebih lanjut mengenai dampak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap kewenangan pemerintah dalam membentuk Peraturan Daerah (Perda) dan berbagai regulasi. Salah satu isu yang menjadi perhatian BULD adalah Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Perda mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.

“BULD bertugas melakukan supervisi perda-perda dan memperjuangkan kepentingan daerah di pemerintah pusat. Kami memahami bahwa dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Penyelenggaraan Penataan Ruang, pemerintah pusat ingin gerak cepat dalam menciptakan ekosistem investasi yang baik dan penyederhanaan perizinan berusaha. Namun apakah sudah dipikirkan bahwa ditakutkan adanya sentralisasi kewenangan di pusat dan mengebiri kewenangan di daerah,” ungkap Ajiep Padindang, Anggota DPD RI dalam Rapat Kerja Badan Urusan Legislasi Daerah DPD RI dengan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN yang membahas tentang Implementasi UU Cipta Kerja di Daerah, secara daring pada Rabu (31/03/2021).

Baca juga  Setelah Incheon, AP I jajaki pengelolaan Bandara Jeddah-Kuwait

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang Abdul Kamarzuki menegaskan bahwa dengan adanya UU CK, tidak mengubah kewenangan terhadap Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dimana kewenangan penyusunan tata ruang masih ada di daerah sesuai dengan NSPK yang telah disusun oleh pemerintah pusat. “Perlu diluruskan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan rencana tata ruang tidak akan ditarik ke pemerintah pusat/kementerian. Kenapa harus mengikuti NSPK di pusat, agar terdapat standarisasi dan SOP yang jelas saat penyusunan tata ruang provinsi/kab/kota berlangsung,” ujarnya.

Mekanisme yang digunakan di dalam sistem OSS Versi 2.0 yang sedang dibangun bersama BKPM, menurut Abdul Kamarzuki, adalah rencana tata ruang yang diunggah ke sistem telah melalui standarisasi yang seragam. Ini juga sebagai bentuk amanat Undang Undang Cipta Kerja di mana produk rencana tata ruang harus dipublikasikan melalui sistem digital. “Jika di satu daerah menyusun rencana tata ruangnya sampai dalam, di satu sisi daerah lainnya tidak menyusun sampai serinci itu, maka di sistem OSS tidak akan terbaca karena belum sesuai standar yang telah ditentukan,” tegasnya.

Baca juga  Perbaikan Kesejahteraan Warga Papua Diselesaikan Menyeluruh

Meski tetap pada kewenangan di daerah, Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuat batasan waktu penetapan RTRW. Secara teknis nantinya Rencana Tata Ruang akan mendapatkan persetujuan dari Kementerian ATR/BPN dalam bentuk peraturan substansi (persub). Nantinya, perda mengenai RTRW dapat dikeluarkan paling lama dua bulan setelah persub dikeluarkan.

“Soal waktu, memang sudah dibatasi agar penetapan tata ruang tidak berlarut-larut sampai bertahun-tahun. Soal pembatasan waktu, telah dibahas di Baleg DPR RI dan ini memang sudah diperhitungkan dan realistis,” tambah Abdul Kamarzuki.

Ketua BULD DPD RI Marthin Billa menuturkan dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Penyelenggaraan Penataan Ruang, maka terdapat istilah dan kebijakan baru yang harus disosialisasikan kepada masyarakat dan pemerintah daerah agar tidak terjadi misinformasi antara pemerintah pusat dan daerah. “Agar sosialisasi terkait kewenangan daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang yang termuat dalam UU CK dan PP No. 21/2021 dapat dipercepat, diperluas dan segera dilakukan agar tidak terjadi kebingungan di daerah,” tutupnya. (Tim Publikasi TARU)

 

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...