Terkini AgrariaIntegrasi Sistem Informasi Pertanahan Berbasis Nilai Pasar Perlu Diterapkan Dalam Pembaharuan Peta...

Integrasi Sistem Informasi Pertanahan Berbasis Nilai Pasar Perlu Diterapkan Dalam Pembaharuan Peta ZNT

Jakarta – Rencana pembaharuan peta Zona Nilai Tanah (ZNT) terus dikembangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam hal ini, langkah pertama yang dilakukan adalah perbaikan dalam melakukan metode perhitungan ZNT. Untuk itu, pada Jumat (12/03/2021), Menteri ATR/Kepala BPN beserta beberapa jajaran melakukan kunjungan ke Kantor Jasa Penilaian Publik Rengganis, Hamid dan Rekan yang berlokasi di Kuningan, Jakarta.

Turut mendampingi, Sekretaris Jenderal sekaligus Plt. Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Himawan Arief Sugoto, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN, Loso Judijanto, Direktur Penilaian Pengadaan Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Perdananto Ariwibowo, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Dwi Budi Martono beserta jajaran.

Dalam kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN mengakui ZNT yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN nilainya masih banyak terdapat diferensiasi dari pada harga pasar meskipun tidak di semua daerah. “Oleh sebab itu kita ingin mencari metode apa yang seharusnya digunakan, metode yang wajar dalam melakukan penilaian ZNT,” kata Sofyan A. Djalil.

Lebih lanjut Sofyan A. Djalil mengungkapkan sistem informasi pertanahan dalam melakukan penilaian ZNT perlu berdasarkan basis nilai pasar karena menurutnya nilai pasar adalah angka yang paling wajar karena sesuai dengan permintaan masyarakat. “NJOP, ZNT, dan metode lain itu kan prediksi, tapi kalau harga pasar ya di mana ada pembeli dan ada penjual. Oleh sebab itu kita ingin terus memperbaiki metode menghitung ZNT,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN.

Baca juga  Mendagri Minta Gubernur Dukung Program CPAP 2021-2025, Indonesia-UNICEF

Sofyan A. Djalil juga mengungkapkan beberapa kasus yang terjadi terkait dengan nilai tanah, menyadarkannya butuh melakukan perbaikan secara internal. “Dalam hal ini barangkali pemerintah harus bekerja sama dengan swasta yang lebih cepat dan responsif, pemerintah akan menjadi regulator. Oleh sebab itu kita tidak tau apa yang mau dikerjasamakan dalam rangka menjadikan ZNT, barangkali dalam mengumpulkan data, kita akan lihat apa yang kita kerja samakan sehingga mungkin nanti di aplikasi Sentuh Tanahku bisa memasukkan harga tanah,” ujarnya.

Hal ini disambut baik oleh jajaran KJPP RHR selaku penilai publik. Seperti yang diungkapkan Rengganis Kartomo selaku Pemimpin KJPP RHR. Ia mengatakan pembaharuan ZNT memang erat kaitannya dengan penilaian yang dijalankan khususnya oleh KJPP. “Sebagaimana kita ketahui hal-hal yang terjadi pada era transformasi digital ini adalah bagaimana database menjadi backbone untuk pengembangan dari suatu penilaian yg berbasis data dan dilakukan secara cepat dan akurat. Jadi kalau kita melihat di praktik bisnisnya saat ini mendengar automatic valuation mode, itu adalah suatu model statistik yg berbasiskan data,” ucapnya.

Baca juga  Mendagri Optimistis IKN Mampu Mendongkrak Pembangunan di Kalimantan Timur

Dalam hal ini, ia mengatakan belum ada setiap penilai khususnya KJPP yang memang mengembangkan suatu sistem database, hal ini bisa didukung oleh Kementerian ATR/BPN yang sudah menerapkan sertipikat elektronik di mana backbone nya adalah database. “Nah ini benerapa hal yang masih menjadi tugas kami yang sebenarnya bisa dilakukan karena di BPN juga ada sertipikat elektronik berarti kan semua sudah direkam secara digital sehingga ini bisa menjadi basis data untuk model tersebut,” ujar Rengganis Kartomo.

Untuk penerapan di ZNT, Rengganis Kartomo mengungkapkan kalau dulu mungkin di PBB ada ZNT di mana kalau  dilihat poligonnya bisa merepresentasikan bidang tanah yang nilainya similar, tetapi ke depan, dengan menggunakan metode  automatic valuation mode, ini akan menjadi pekerjaan yang luar biasa kalau bisa mengembangkan ZNT dengan batas atas dan bawahnya cukup akurat. Dan metode ini pernah dilakukan pada waktu asesmen untuk NJOP dari PBB. “Kami berharap di forum ini kita bisa saling menarik manfaat khususnya dalam pengembangan penilaian di Indonesia,” pungkasnya. (LS/RZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...