Terkini AgrariaIntegrasi Tata Ruang sebagai Solusi Sengketa, Kementerian ATR/BPN Terapkan One Spatial Planning...

Integrasi Tata Ruang sebagai Solusi Sengketa, Kementerian ATR/BPN Terapkan One Spatial Planning Policy

Jakarta – Dalam aktivitas penertiban tata ruang, tak lepas dari adanya proses penyelesaian sengketa tanah dan ruang. Persoalan sengketa penggunaan tata ruang tidaklah sederhana, tumpang tindih aturan tata ruang tak ayal menjadi salah satu permasalahan sengketa tata ruang yang kerap terjadi. Adanya integrasi sebagai salah satu pendekatan penyelesaian sengketa dapat menjadi solusi sengketa penggunaan tata ruang. Seperti yang disampaikan oleh Iman Soedradjad selaku Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penataan Ruang dalam rangkaian kegiatan PPTR Expo dengan tema Penertiban Pemanfaatan Ruang, di Lobi Gedung Kementerian ATR/BPN pada Selasa (02/03/2021).

Iman Soedradjad memaparkan bahwa dalam penyelesaian sengketa, terdapat dua proses yakni proses litigasi dan non litigasi. Litigasi adalah proses penyelesaian sengketa yang dilaksanakan melalui pengadilan. Sedangkan non litigasi adalah proses penyelesaian sengketa alternatif, atau alternative dispute resolution (ADR) yakni proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan kesepakatan para pihak. Macam proses penyelesaian sengketa non litigasi yakni arbitrase, negosiasi, mediasi, konsiliasi, pencarian fakta dan penilaian para ahli.

Kembali pada persoalan sengketa tata ruang. Banyak sekali kasus sengketa tata ruang, seperti yang terjadi pada skala nasional, antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pada Kementerian ATR/BPN, memiliki Undang-Undang Penataan Ruang yang meliputi ruang laut, ruang darat dan ruang udara. Namun pada KKP, juga memiliki Undang-Undang Kelautan. “Tentunya ada tumpang tindih aturan di sini. Semisal di daerah pesisir pantai, aturan apa yang akan dipakai? Siapa yang akan mengatur?” tutur Iman Soedradjad.

Baca juga  Kenaikan Daya Saing Belum Cukup, Presiden: Kita Harus Bisa Lebih Cepat Lagi

Berdasarkan peristiwa di atas, saat ini tengah dilakukan terobosan berupa integrasi tata ruang mulai dari ruang darat, ruang udara, ruang laut dan ruang dalam bumi dengan program “One Spatial Planning Policy” atau Satu Produk Rencana Tata Ruang. Rencana tata ruang ini mengintegrasikan kebijakan pengaturan ruang yang mencakup ruang darat, ruang laut dan ruang udara termasuk ruang dalam bumi, ke dalam satu dokumen penataan ruang, bertujuan agar rencana tata ruang lebih mudah diakses dan dijadikan acuan. “Ini sesuai dengan penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengintegrasikan ruang darat dan ruang laut, baik di tingkat nasional, provinsi hingga kota/kabupaten,” tambah Iman Soedradjad.

Lebih lanjut, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah juga mengeluarkan tentang pembentukan Forum Tata Ruang. Forum Tata Ruang ini bertujuan untuk mendorong inklusivitas masyarakat dan dapat digunakan sebagai resolusi konflik apabila ada sengketa penataan ruang. “Forum ini nantinya diisi oleh para ahli, perencana dan tokoh masyarakat, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan dinas terkait untuk berembuk bersama menyelesaikan sengketa tata ruang,” tutup Iman Soedradjad.

Baca juga  Melihat Gedung Bersejarah A. A. Maramis yang Ditinjau Presiden Jokowi

Kegiatan PPTR Expo 2021 ini merupakan forum terbuka yang diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN, melalui Direktorat Jenderal Penertiban dan Pemanfaatan Tanah dan Ruang (PPTR). Forum tersebut, berlangsung secara langsung dan daring via video conference, setiap peserta dapat menyampaikan pertanyaan, saran serta masukan kepada narasumber. Forum ini diikuti oleh perwakilan Kantor Wilayah BPN Provinsi maupun Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Indonesia. (AR/RK)

 

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...