Terkini AgrariaValidasi LPPD Walikota Tahun 2020 Selesai, Ada 2 OPD Yang Tidak Ikut...

Validasi LPPD Walikota Tahun 2020 Selesai, Ada 2 OPD Yang Tidak Ikut Serta Proses Validasi

Payakumbuh — Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah (LPPD) adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang disampaikan oleh kepala daerah kepada Pemerintah Pusat.

Laporan ini menggambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh Pemerintah Daerah, untuk itu Departemen Dalam Negeri menetapkan Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk masing-masing urusan.

“Pemerintah daerah harus mengisi realisasi capaian masing-masing indikator yang telah ditetapkan tersebut. Kinerja yang terbaik bukan ditetapkan berdasarkan standart, melainkan melalui proses perbandingan antara Pemerintah daerah, jadi bisa saja terjadi yang terbaik di antara yang terjelek dalam pengisian realisasi capaian masing-masing”, ungkap Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah kota (Setdako) Payakumbuh Aplimadanar saat ditemui diruang kerja, Kamis (25/2).

Dalam proses validasi data dukung IKK LPPD kota Payakumbuh tahun 2020, Aplimadanar menyampaikan bahwa telah dilangsungkannya proses validasi pada tanggal 2 sampai dengan 5 Februari 2021 kemaren terhadap 29 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kota Payakumbuh.

Baca juga  Usai Tinjau Bakauheni, Kepala BNPB Terbang ke Garut Pastikan Mudik Aman dan Sehat

“sebenarnya ada 31 OPD yang ada di kota Payakumbuh, tapi karna Indikator Kinerja Kunci yang tertuang dalam aturan Permendagri Nomor 18 tahun 2020 tentang pelaksanaan PP Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah maka ada 2 OPD yang tidak memiliki keterkaitan terhadap Permendagri ini”, ucap Aplimadanar.

Dilanjutkannya, dan untuk kedua OPD yang tidak terkait atau yang bersangkutan terhadap Permendagri Nomor 18 tahun 2020 itu yakni Bappeda dan Kesbang-Pol kota Payakumbuh.

Adapun untuk dasar hukum yang melandasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) ialah berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Penyusunan LPPD merupakan kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sebagaimana yang diamanatkan dalam PP Nomor 3 Tahun 2007 tentang LPPD kepada Pemerintah, LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi LPPD kepada Masyarakat.

Baca juga  Antisipasi Lonjakan Pasien, Menara 8 dan 9 Wisma Karantina Pademangan Disiapkan

“Untuk saat ini, data hasil dari proses validasi LPPD walikota tahun 2020 ini telah sampai di Inspektorat untuk dilaksanakan proses reviu nya, dan setelah di review oleh pihak Inspektorat barulah hasil LPPD walikota tahun 2020 ini diserahkan kepada pemerintah pusat atau provinsi”, tukasnya mengakhiri.

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...