Terkini AgrariaPenyelarasan Peraturan Perundang-undangan, Pemprov DKI gelar Audiensi dengan Ditjen Tata Ruang

Penyelarasan Peraturan Perundang-undangan, Pemprov DKI gelar Audiensi dengan Ditjen Tata Ruang

Jakarta – Menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta perihal Permohonan Audiensi terkait Permasalahan Tata Ruang Dalam Rangka Penyusunan Renana Detail Tata Ruang (RDTR) di Provinsi DKI Jakarta, Direktorat Jenderal Tata Ruang bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan rapat audiensi pada Kamis, (11/2/2021) silam.

Terdapat empat isu strategis Rencana Detail Tata Ruang DKI Jakarta yang mengemuka pada rapat tersebut, diantaranya yaitu perubahan kedudukan RDTR dari Peraturan Daerah menjadi Peraturan Kepala Daerah (berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja), format Integrasi Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau–Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), permasalahan struktur dan pola ruang serta sinkronisasi sistem perizinan.

Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki dalam arahannya mengungkapkan, setelah hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Penataan Ruang, terdapat perbedaan signifikan pada jangka waktu proses penyusunan dan penetapan RDTR. “Jika sebelum UUCK, Rencana Tata Ruang ditetapkan paling lama adalah 24 bulan, maka pasca UUCK jangka waktu untuk penyusunan dan penetapan RDTR Kabupaten/Kota dipercepat menjadi paling lama adalah 12 bulan sejak dimulainya penyusunan,” ujarnya.

Baca juga  Cegah Realisasi APBD pada Akhir Tahun, Kemendagri Imbau Daerah Lakukan Pengadaan Dini

Abdul Kamarzuki menambahkan, terdapat ketentuan khusus dalam penyusunan RDTR DKI Jakarta berdasarkan Pasal 58 RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang. Poin-poin yang harus dicermati antara lain untuk wilayah administratif Daerah Khusus Ibukota Jakarta, penyusunan RDTR dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi. Lebih lanjut, penyusunan RDTR sebagaimana yang dimaksud, mengacu pada rencana tata ruang wilayah provinsi.

Audiensi ini, menurut Plt. Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Vera Revina Sari, adalah sebagai proses penyesuaian terkait pembaharuan kebijakan peraturan perundang-undangan dimana sebelumnya berupa peraturan daerah berganti menjadi peraturan kepala daerah, dan kedepannya adalah bagaimana mengintegrasikan RZWP3K ke dalam RTRW.

Hal lainnya yang mencuat dalam diskusi tersebut yaitu integrasi sistem perizinan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Diwajibkannya penyusunan RDTR Online Single Submission (OSS) secara digital dan perizinan berusaha di dalam UUCK membuat perlu dintegrasikannya sistem yang dibangun oleh pemerintah pusat dengan sistem pelayanan yang telah digunakan oleh pemerintah daerah seperti bagaimana pembagian kewenangannya dan hal-hal yang perlu dipertimbangkan melalui kajian lebih lanjut.

Baca juga  Masyarakat Kabupaten Karawang Akui Pengurusan Sertipikat Tanah Melalui PTSL Mudah

Rapat yang diselenggarakan secara daring maupun luring tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Tata Ruang dan turut dihadiri oleh Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang serta perwakilan OPD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu Plt. Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Kadis Cipta Karya Tata Ruang Pertanahan, Ass. Gubernur Bidang Perekonomian, dan Ass. Gubernur Bidang Pembangungan dan Lingkungan Hidup. (Tim Publikasi Ditjen Taru)

 

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...