Terkini AgrariaMelanggar Perda Di Kota Payakumbuh, Dua Pelaku Mesum Diseret Ke Meja Hijau

Melanggar Perda Di Kota Payakumbuh, Dua Pelaku Mesum Diseret Ke Meja Hijau

Payakumbuh — Dua orang terdakwa yang bukan pasangan sah atau tidak dalam ikatan suami istri yang tertangkap tangan oleh warga sedang melakukan perbuatan mengarah pada perzinaan  di Kelurahan Sungai Pinago, Payakumbuh Barat pada hari Jumat (5/2) sekira jam 22.00 WIB lalu akhirnya menjalani sidang Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri Kota Payakumbuh, Kamis (11/2).

Kasatpol PP Payakumbuh Devitra kepada media menerangkan Sekretaris Pol PP dan Damkar Erizon didampingi Kabid PPD Ricky Zaindra dan Kasi Penyidik Pol PP Kota Payakumbuh Alrinaldi mengajukan sidang Tipiring kasus tertangkap tangan perbuatan mengarah pada maksiat ke Pengadilan Negeri Kota Payakumbuh.

“Dua terdakwa berinisial FM (34 tahun) laki-laki dan VW (35 tahun) Perempuan terbukti bukan pasangan yang sah atau tidak dalam ikatan suami isteri. Mereka tertangkap tangan oleh warga Sungai Pinago pada malam hari Jumat (5/2) lalu sekira pukul 22.00 WIB. Mereka digrebek warga, perbuatan tersebut tidak sewajarnya mereka lakukan di tempat umum,” kata Devitra.

Baca juga  Tinjau Pengungsian Erupsi Gunung Ili Lewotolok, Kepala BNPB Minta Kelompok Rentan Dipisah Dari yang Lebih Muda

Dalam persidangan itu, kedua tersangka mengakui perbuatanya dan telah diperkuat dengan keterangan 2 orang saksi yang melihat langsung kejadian itu di lokasi, untuk itu perbuatan dimaksud terbukti dengan sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 15 jo Pasal 6 Perda Kota Payakumbuh No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 1 Tahun 2003 tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Maksiat.

Berdasarkan hasil persidangan, Hakim Pengadilan Negeri Alfin Irfanda memutuskan perkara dengan menyatakan tersangka dengan sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan mengarah perzinahan.

“Keduanya dijatuhkan pidana denda pidana masing-masing Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan apabila denda tidak dibayar, maka ditetapkan pidana pengganti selama 5 hari kurungan penjara,” ujar Devitra.

Sehubungan masih maraknya pelanggaran Perda di Kota Payakumbuh, Kasatpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Devitra menghimbau agar warga kota menaati Perda-Perda yang telah berlaku di Kota Payakumbuh sehingga terhindar dari permasalahan hukum.

Baca juga  Kominfo Serahkan Hasil Identifikasi Hoaks 7 Kontainer Surat Suara ke Bareskrim

“Kami beserta Penyidik Pol PP tidak akan segan-segan menindak tegas dan memeja hijaukan para pelanggar yang terbukti, untuk itu mari sama-sama patuhi aturan yang berlaku di Kota Payakumbuh ini demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bersama,” kata Devitra.

Rian (29) warga Payakumbuh menyampaikan apresiasi kepada petugas penegak Perda Payakumbuh yang telah melaksanakan tugasnya dan terus komit menegakkan Perda di Payakumbuh.

“Perda ini sudah dibuat oleh wali kota bersama DPRD, maka kita harus menaatinya. Kami ucapkan terimakasih atas upaya yang dilakukan, Satpol PP Payakumbuh mantap,” ujarnya.

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...