Terkini AgrariaTanda Tangani MOU Wawako Payakumbuh Erwin Yunaz Buka Acara Diseminasi Pelayanan Publik...

Tanda Tangani MOU Wawako Payakumbuh Erwin Yunaz Buka Acara Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM

Payakumbuh — Wakil Wali Kota Payakumbuh Erwin Yunaz membuka acara Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM Bagi unit pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi sekaligus penandatanganan MOU antara Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sumatera Barat dengan pemerintah Kota Payakumbuh tentang kerjasama dalam rangka penghormatan pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM di Provinsi Sumatera Barat yang digelar di Aula Ngalau Indah lantai 3 Kantor Wali Kota Payakumbuh, Rabu(10/2).

Dalam sambutannya Wakil Wali Kota Payakumbuh Erwin Yunaz mengatakan kegiatan Diseminasi HAM sangat penting dilaksanakan mengingat HAM bukan saja merupakan tanggung jawab pemerintah pusat tetapi juga merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.

“Menurut UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM mengamanatkan bahwa pemerintah wajib menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM yang meliputi implementasi dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial dan bidang lain. Sehingga kita para stakeholder  baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dituntut untuk hadir ditengah masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dalam segala aspek,” Ujar Erwin.

Baca juga  Saksikan MoU Antara Kanwil BPN Provinsi Sulut dengan Lembaga Keagamaan, Menteri Nusron Tekankan Implementasi yang Cepat dan Konkret

Ditambahkan Erwin, Wujud dari pelayanan HAM tersebut salah satunya dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sumatera Barat beserta unit pelaksana teknisnya.

“Pemko Payakumbuh sangat mengapresiasi kegiatan diseminasi ini yang merupakan kegiatan inovasi yang bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman dalam bidang pelayanan HAM. Kegiatan ini juga mendorong pemerintah kota Payakumbuh untuk mengintegrasikan materi HAM dalam setiap kegiatan sehingga kedepannya kerjasama yang dibangun bisa dijadikan landasan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” Pungkas Erwin.

Senada dengan Erwin, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sumatera Barat R. Andika Dwi Prasetya mengatakan pelayanan publik sudah menjadi perhatian di era otonomi daerah sesuai dengan UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dimana tupoksi pemerintahan yang baik adalah yang dapat memperkuat HAM dan demokrasi terhadap masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan kepada pemerintah.

Baca juga  Kemendagri Potong 67 Ekor Sapi dan 102 Ekor Kambing Kurban Pada Iedul Adha 1440 H/2019 M

“Tugas utama kita sebagai pelayan masyarakat adalah berkewajiban melayani setiap warga negara melalui pelayanan publik seiring dengan harapan dan tuntutan masyarakat untuk mempertegas capaian pemerintah yang baik,” Terang Andika.

Diakhir sambutannya Andika berharap kegiatan Diseminasi HAM dapat mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM dan dapat meraih penghargaan pelayanan publik berbasis HAM.

“Besar harapan saya kepada semua pihak baik di UPT Pemasyarakatan maupun Imigrasi dapat mewujudkan terlaksananya pelayanan publik berbasis HAM di Sumatera Barat,” Pungkas Andika.

Setelah acara diseminasi pelayanan publik berbasis HAM, kegiatan dilanjutkan dengan penandatangan MOU antara Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sumatera Barat dengan pemerintah Kota Payakumbuh tentang kerjasama dalam rangka penghormatan pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM di Provinsi Sumatera Barat.

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...