Terkini AgrariaGus Menteri Sapa Kepala Desa di NTT

Gus Menteri Sapa Kepala Desa di NTT

Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menggelar Sapa Desa di Ruang Kendali Kantor Kalibata, Selasa (9/2/2021). Kali ini, Gus Menteri, sapaan akrabnya menyapa sejumlah desa di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sapa Desa ini dilakukan untuk mendengarkan aspirasi dan laporan dari desa-desa sebagai bahan pembenahan pembangunan desa. Sapa Desa ini diikuti oleh Kepala Desa, Badan Permusywaratan Desa, Perangkat Desa, Pendamping Desa dan Pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dalam pertemuan itu, Gus Menteri menjelaskan sejumlah hal. Dimulai dengan posisi pendamping desa. Dikatakannya, mulai tahun 2021, Kementerian Desa telah mulai lakukan monitoring dan penilaian kinerja agar bisa tingkatkan kinerja untuk membantu Kepala Desa.

“Ada aplikasi khusus untuk pendamping yang namanya Daily Report atau Laporan Harian untuk mengetahui jika Pendamping Desa benar-benar mendukung program dan kinerja Kepala Desa,” kata Gus Menteri.

Kedepannya, Kemendes PDTT sedang persiapan agar rasio Pendamping Desa dengan jumlah Desa tidak terlalu besar. Pasalnya saat ini, ada pendamping desa yang harus menangani lebih dari tiga desa.

Kepala Desa, Pendamping Desa dan Pengelola BUMDes diwajibkan untuk sesering mungkin untuk mengakses website resmi Kemendes PDTT, yaitu kemendesa.go.id karena semua informasi dan perkembangan terkini mengenai desa telah disajikan di sana.

Baca juga  Pengelola Mal Wilayah Jakarta Syaratkan Pengunjung Patuhi Protokol Kesehatan

Untuk BUMDes sendiri, Kemendes PDTT telah lakukan pembinaan sesuai dengan kondisinya. Salah satu media yang digunakan untuk pembinaan adalah Perguruan Tinggi untuk Desa (Pertides).

Bentuk Pembinaan lewat Pertides, kata Gus Menteri, Kepala Desa yang telah menjabat satu periode dan berprestasi akan diakui setara dengan beberapa SKS hingga memudahkan Kepala Desa yang ingin mendapatkan gelar sarjana Strata 1 (S1)

“Hari ini sedang dibahas dengan beberapa Rektor. Besok, akan diluncurkan program bersama Mendagri hingga nantinya Kepala Desa, Pendamping Desa dan Perangkat Desa berprestrasi akan diberi penghargaan oleh Perguruan Tinggi dengan cara diberi kemudahan tanpa harus menempuh seluruh total SKS,” kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

Kemendes PDTT pun bakal segera realisasikan soal pemenuhan Listrik Desa dengan menggandeng Kementerian ESDM dan PLN. Dipaparkannya ada beberapa titik telah ditentukan untuk menjadi ujicoba Listrik Desa tersebut.

Untuk pengawasan pemanfaatan Dana Desa, Kemendes PDTT telah menggandeng sejumlah pihak seperti Polri dan Kejaksaan hingga Babinsa agar nanatinya Kepala Desa bisa menggunakan Dana Desa dengan maksimal dan tidak diganggu oleh pihak-pihak lain yang tidak berkompeten.

Baca juga  Nusron Wahid Respon Pengaduan Masyarakat di Komisi II DPR, Ketua Umum JPKP Menyesalkan Kesempatan Korban Kasus Tanah Dibatasi

“Kita yakin semua Kepala Desa itu baik dan tidak bakal menyalahgunakan Dana Desa,” kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Gus Menteri juga menegaskan bakal ada sanksi jika Dana Desa tidak dilaksanakan secara maksimal untuk pembangunan desa. Pasalnya, Dana Desa itu bertujuan percepatan penurunan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan, peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).

Gus Menteri juga mengabarkan jika pada akhir Februari 2021 mendatang, Kemendes PDTT bakal meluncurkan aplikasi yang mudahkan desa melakukan pendataan secara mandiri. Aplikasi ini nantinya akan mudahkan Desa untuk mengetahui posisinya dengan berbasis SDGs Desa seperti tingkat kemiskinan, tingkat kesehatan warga desa, dan tingkat kepedulian masyarakat terhadap lingkungan.

“Aplikasi ini nanti akan mudahkan Kepala Desa merencanakan pembangunan desa karena berdasarkan data yang valid dan akurat. Data ini nantinya akan diperbaharui sendiri oleh desa,” kata Mantan Ketua DPRD Jombang ini.

Gus Menteri pun mengingatkan agar Kepala Desa mengingatkan warganya melaksanakan Protokol Kesehatan seperti gunakan masker, jaga jarak dan rajin cuci tangan dengan sabun. Termasuk aktifkan kembali Posko Jaga Desa dan Ruang Isolasi untuk menjaga jika nantinya akan dibutuhkan.

 

#SiapUntukSelamat
#KitaJagaAlamJagaKita
#BudayaSadarBencana
#BersatuLawanCovid19
#CuciTangan
#JagaJarak
#MaskerUntukSemua
#DiRumahAja

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...