Terkini AgrariaPresiden Minta Prosedur Pencairan Dana untuk Warga Terdampak Gempa Lombok Disederhanakan

Presiden Minta Prosedur Pencairan Dana untuk Warga Terdampak Gempa Lombok Disederhanakan

Pemerintah memastikan bahwa dana bantuan bagi masyarakat terdampak gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat, akan semakin mudah dicairkan oleh masyarakat. Hal itu dilakukan dengan penyederhanaan birokrasi dan administrasi dalam mengurus pencairan dana bantuan pemerintah tersebut.

“Kita juga sudah memutuskan untuk prosedur pengambilan uang yang sudah diberikan itu agar disederhanakan. Dari 17 prosedur yang ada, kemarin sudah diputuskan menjadi 1 prosedur saja yang harus diikuti,” ujar Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet paripurna di Istana Negara pada Selasa, 16 Oktober 2018.

Kepala Negara meminta kepada jajarannya untuk betul-betul mengimplementasikan keputusan tersebut di lapangan.

“Jangan sampai uangnya sudah diberikan tapi tidak bisa dicairkan ya untuk apa,” tuturnya.

Meski demikian, Presiden menjelaskan bahwa penyederhanaan prosedur tersebut tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jadi saya tidak mau lagi masih melihat masyarakat merasa rumit dan berbelit. Ini yang harus segera disederhanakan tanpa mengabaikan prinsip-prinsip akuntabilitas keuangan,” ucapnya.

Baca juga  Presiden Jokowi Terima Kunjungan Kehormatan Menlu Serbia

Sebelumnya, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk bantuan sebesar Rp50 juta bagi tempat tinggal warga Lombok yang mengalami kerusakan berat. Adapun terhadap kerusakan sedang, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp25 juta. Nantinya, masyarakat akan kembali membangun rumahnya dengan asistensi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta anggota TNI.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga membahas penanganan tanggap darurat bencana di Palu, Donggala, dan beberapa wilayah lain di Sulawesi Tengah. Dirinya kembali menginstruksikan jajarannya untuk memastikan distribusi bantuan logistik dapat menjangkau semua wilayah terdampak.

“Karena masa tanggap darurat diperpanjang, saya minta fokus di penanganan pengungsi, evakuasi, dan pelayanan medis betul-betul diperhatikan. Termasuk di dalamnya juga masalah distribusi bantuan logistik. Pastikan itu merata dan menjangkau semua wilayah terdampak,” ujarnya.

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...