Terkini AgrariaPemko Payakumbuh Ubah Kebijakan Terkait Sekolah Tatap Muka

Pemko Payakumbuh Ubah Kebijakan Terkait Sekolah Tatap Muka

Payakumbuh — Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan kebijakan baru dengan telah menerbitkan surat pemberitahuan Nomor 421.2/55/Dikdas/PYK/2021 tanggal 22 Januari 2021. Hal ini merupakan tindak lanjut hasil rapat Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Payakumbuh pada 20 Januari 2021 lalu, setelah melakukan evaluasi kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di satuan pendidikan PAUD, TK, SLTP, SLB, dan SLTA yang telah berlangsung kurang lebih 2 pekan.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh AH Agustion melalui Sekretaris Azwardi saat dihubungi media Jumat (22/1), kebijakan itu juga memperhatikan hasil Monitoring yang dilakukan oleh tim Gugus Covid-19 Kota Payakumbuh.

Dijelaskannya, bagi sekolah yang tutup selama 6 (enam) hari karena ada pendidik dan tenaga kependidikan yang terkonfirmasi Positif Covid-19, sudah dapat melanjutkan KBM tatap muka dengan syarat sekolah telah disemprot desinfektan, baik secara mandiri ataupun melalui BPBD Kota Payakumbuh.

Baca juga  116 Unit Huntara Bagi Korban Gempa Sulteng Siap Digunakan Pertengahan Desember 2018

“Jumlah siswa yang hadir disekolah tidak boleh lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total jumlah siswa. Untuk jam tatap muka, dibatasi sampai pukul 12.30 WIB. Sekolah diminta mengaturkan kembali jadwal/Roster untuk menyesuaikan waktu pembelajaran,” terang Azwardi.

Azwardi meminta pihak sekolah memastikan seluruh pendidik dan tenaga kependidikan pada seluruh satuan pendidikan sudah mengikuti Rapid Tes antibodi/Rapid Tes Anti Gent/Swab PCR, karena bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang belum mengikuti Rapid Tes Antibodi tidak diperbolehkan datang kesekolah dan dianggap tidak melaksanakan tugas atau absen.

“Bahkan, demi kelancaran proses siswa belajar selama sekolahnya libur, pendidik dan tenaga kependidikan yang masih positif hasil swabnya belum diperbolehkan datang kesekolah dan tetap melaksanakan pembelajaran secara Daring/Luring,” papar Azwardi.

Kepala sekolah juga diminta agar memantau siswa datang dan pulang dengan memberdayakan Tim Gugus Tugas Covid-19 Satuan Pendidikan, dimana tugas Tim Gugus Tugas Covid-19 Satuan Pendidikan adalah mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan pendidik dan tenaga kependidikan dan siswa selama berada di sekolah.

Baca juga  Gugus Tugas Berlakukan Rapid Test Massal Identifikasi Penyebaran Covid-19

“Jika ada yang melanggar, maka laporkan ke kepala sekolah dan diteruskan ke dinas pendidikan,” tutupnya.

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...