Jakarta – Pemanfaatan tanah masyarakat dengan metode pemberdayaan telah diterapkan pemerintah di beberapa sektor. Metode yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat ini juga telah diadopsi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan menerapkan pemberdayaan atas sertipikat hak atas tanah masyarakat.
Perlu diketahui, terdapat 4 kategori model pemberdayaan masyarakat yang telah diterapkan Kementerian ATR/BPN. Hal ini diungkapkan Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Andry Novrijandri saat menghadiri diskusi pemberdayaan masyarakat bersama Yayasan Institut Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan (IBEKA) yang juga dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra, Rabu, (20/01/2021).
Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat pada kesempatan ini mengatakan saat ini sedang dilakukan 4 model pemderdayaan di beberapa tempat sebagai pilot project dengan berdasarkan bidang tanah. “Jadi yang kita berdayakan adalah seluruh tanah yang ada pemiliknya yang merupakan pemilik usaha karena mereka bukan buruh,” kata Andry Novijandri.
Lebih lanjut ia menjelaskan 4 kategori model pemberdayaan masyarakat yang dimanfaatkan Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, yaitu model pertama adalah kemitraan. “Model ini yang kemudian dalam pelaksanaannya sangat memerlukan bantuan dari lintas sektoral seperti dinas perikanan, pertanian, dan sebagainya,” jelas Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat.
Model kedua ia menyatakan bahwa model yang dipakai ini merupakan ciri khas dari Kementerian ATR/BPN yang membangun Kampung Reforma Agraria. “Ini merupakan new spatial arrangement, di mana kita memiliki tanah yang bisa dibagikan, lalu kita bereksperimen membagikannya dengan menata kawasan tersebut. Model ini sudah kita terapkan di Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten,” tutur Andry Novijandri.
Model Corporative Farming yang kemudian ia terapkan menjadi model ketiga dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, ialah dengan maksud dan tujuan mengikut sertakan korporasi dalam rekayasa teknologi, rekayasa sosial serta pembangunan sumber daya manusia. “Model seperti ini sedang kita terapkan di Batam. Jadi dalam praktiknya, kalau kita bisa gandeng korporasi yang berbasis swasta, semua harus ada rekayasanya, tidak hanya teknologi tapi harus ada rekayasa sosialnya,” ujarnya.
Terakhir ia menuturkan model pemberdayaan yang digunakan Kementerian ATR/BPN adalah dengan memanfaatkan program Corporate Social Responsibility. “Berbeda dengan model sebelumnya, model Corporate Social Responsibility lebih memanfaatkan program sosial dari korporasi yang tentunya bisa berkontribusi langsung bagi perusahaan itu sendiri, bagi pemerintah maupun bagi masyarakat,” pungkas Andry Novijandri. (LS/RH/RK)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
