Terkini AgrariaPeringati 7 Tahun UU Desa, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Luncurkan TV Bina...

Peringati 7 Tahun UU Desa, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Luncurkan TV Bina Pemdes

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan TV Bina Pemdes dalam peringatan 7 tahun diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peluncuran TV dilakukan di Studio TV Bina Pemdes oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Kemendagri, Yusharto Huntoyungo, di Gedung C Ditjen Bina Pemdes, Lantai 4, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Jumat, (15/01/2021).

Yusharto mengatakan, peluncuran TV sebagai upaya Ditjen Bina Pemdes menjangkau lebih luas para pemerhati desa, mulai dari aparatur desa, akademisi, hingga masyarakat umum untuk memberikan informasi perkembangan desa saat ini.

“Melalui  TV  Bina  Pemdes  ini,  Ditjen  Bina  Pemerintahan  Desa  secara  reguler  siap
memberikan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa secara on air,” kata Yusharto.

Menurut Yusharto, inovasi di era teknologi saat ini wajib dilakukan. Pendayagunaan teknologi informasi harus dilakukan untuk kebutuhan pengembangan kapasitas aparatur desa. Yusharto mengungkapkan, hadirnya TV Bina Pemdes bisa menjadi sarana efektif menjangkau seluruh lapisan masyarakat untuk pelaksanaan program pembinaan.

Baca juga  Wawako Payakumbuh, Erwin Yunaz Terjun Langsung Tertibkan APK Pemilu

“TV Bina Pemdes, menjadi salah satu solusi melakukan pembinaan di era new normal. Kita saat ini mengalami keterbatasan dalam pelaksanaan tatap muka, maka hadirnya TV ini akan membantu program sosialisasi dari Ditjen Bina Pemdes kepada para aparatur desa,” ungkap Yusharto.

Ditjen Bina Pemdes siap membuat program yang kreatif dan informatif agar setiap kebijakan mudah dipahami oleh seluruh penyelenggaraan aparatur desa. “Saya meminta seluruh pejabat dan staf di Ditjen Bina Pemdes untuk jadikan TV Bina Pemdes sebagai media sosialisasi utama, agar semua program dan kebijakan sampai ke seluruh lapisan desa,” kata Yusharto.

Penyelenggara aparatur desa maupun masyarakat bisa menyaksikan siaran maupun konten informasi di channel Youtube Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa. Nantinya, setiap aparatur desa bisa memanfaatkan channel tersebut. Ditjen Bina Pemdes siap berkolaborasi dengan setiap aparatur desa, untuk membuat konten bersama.

Dalam peluncuran perdana ini, TV Bina Pemdes juga menyiarkan dialog secara langsung membahas tujuh tahun diberlakukan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa  yang dipandu Presenter Senior Martin Mohede. Yusharto mengungkapkan, setelah tujuh tahun berjalan UU tersebut, penyelenggaraan desa semakin baik, banyak desa menjadi lebih mandiri. Desa mampu mengelola penyelenggaraan administrasi secara baik. Ditambah, adanya dana desa, membuat desa mampu menghidupi roda perekonomian.

Baca juga  Presiden Jokowi Saksikan Pengucapan Sumpah Dua Hakim Konstitusi

Yusharto menambahkan, Ditjen Bina Pemdes akan terus membantu para perangkat desa, agar penyelenggaran desa ke depan menjadi lebih baik. Tuntutan saat ini sangat dinamis, cita- cita mewujudkan masyarakat desa sejahtera, menjadi tanggung jawab bersama.

“Melalui momentum tujuh tahun Undang-Undang Desa, Ditjen Bina Pemdes siap bersinergi mewujudkan masyarakat desa semakin sejahtera. Saya berharap, seluruh perangkat desa di Indonesia, untuk terus meningkatkan kapasitas dan profesionalisme, tuntutan pelayanan masyarakat semakin tinggi,” ungkap Yusharto.

 

#SiapUntukSelamat
#KitaJagaAlamJagaKita
#BudayaSadarBencana
#BersatuLawanCovid19
#CuciTangan
#JagaJarak
#MaskerUntukSemua
#TidakMudik
#DiRumahAja

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...