Terkini AgrariaMendagri Ajak K/L Lakukan Koordinasi Pemutakhiran DTKS

Mendagri Ajak K/L Lakukan Koordinasi Pemutakhiran DTKS

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengajak Kementerian/Lembaga (K/L) Terkait melakukan koordinasi pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga ada kesepahaman antara yang dikerjakan di tingkat pusat dan daerah.

Hal itu disampaikan Mendagri pada Rapat Koordinasi Tingkat Menteri melalui Vidcon dengan topik “Persiapan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahun 2021” di Ruang Rapat Mendagri, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

“Kami mohon kiranya nanti kalau dari pemerintah pusat sudah melakukan sinkronisasi data, kemudian skema programnya, tiap-tiap K/L kami sarankan kita melaksanakan semacam Rakor (rapat koordinasi) pusat dan daerah yang dihadiri oleh seluruh kepala daerah, sehingga mereka paham apa yang kita kerjakan tingkat pusat dan apa yang harus mereka kerjakan di tingkat daerah,” ajaknya.

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri membahas dua hal yakni: pemutakhiran data dan eksekusinya. Pertama, terkait dengan pemutakhiran data, ia berharap agar kelurahan juga dapat melakukan verifikasi dan up-date data dengan mekanisme yang sama yang dilakukan desa. Tentunya dengan melibatkan pemerintah kota tersebut.

Baca juga  Doni Monardo: DKI Jakarta Belum Pernah Mencabut PSBB

“Ini sarankan kami, libatkan Pemerintah Tingkat II dan Tingkat I, karena meskipun menggunakan agen-agen jaringan dari Kementerian, kalau tidak melibatkan pemerintahan daerah, nanti akan muncul perasaan tidak dilibatkan. Sementara mereka dianggap sebagai kepala daerah yang bertanggung jawab. Jadi, mereka dilibatkan dalam verifikasi, paling tidak memberikan endorse bahwa data itu akurat,” tegasnya.

Lanjutnya, kedua mengenai eksekusi yang akan dilakukam oleh K/L sebagai perwakilan pemerintah pusat, Mendagri berharap ada sinkronisasi antara K/L yang satu dengan yang lainnya, terutama tentang skema bantuan sosial (Bansos).

“Saran kami, perlu dilakukan sinkronisasi, sinkronisasi antara K/L memberikan skema Bansos, baik dari Kemensos, Kementerian UKM, Kemendikbud, kemudian juga ada Kementerian Pertanian, dan lain-lain. Sehingga dapat diketahui nanti dari sinkronisasi ini siapa yang dapat “double”. Kalau dapatnya “double” mungkin tidak apa-apa, tapi yang agak rawan adalah mereka yang harusnya mendapat, tapi tidak dapat, itu yang biasanya akan ribut,” tuturnya.

Baca juga  Ny. Henny Riza Ikut Temu PKK Se Sumbar di Bukittingi, Ini yang Dibahas

Kemudian ia juga berharap ada sinkronisasi skema bansos antara pusat dan daerah. Mendagri menambahkan soal amanah Presiden Joko Widodo bahwa fokus bansos untuk membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

“Harus ada sinkronisasi skema bansos pusat dengan daerah, karena daerah-daerah Tingkat I dan Tingkat II serta Desa memiliki anggaran tersendiri juga, anggaran jaring pengaman sosial dalam APBD mereka tahun 2021. Tadi sesuai rapat terbatas (ratas) dengan Bapak Presiden prinsipnya bahwa untuk bansos ini baik secara umum dipusatkan oleh pemerintah pusat, daerah ini agar melaksanakan lebih fokus kepada pengembangan UMKM,” pungkasnya.

 

#SiapUntukSelamat
#BudayaSadarBencana
#BersatuLawanCovid19
#CuciTangan
#JagaJarak
#MaskerUntukSemua
#TidakMudik
#DiRumahAja

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...