Terkini AgrariaIni Manfaat Bank Tanah Bagi Masyarakat

Ini Manfaat Bank Tanah Bagi Masyarakat

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus giat melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Di antara lima RPP yang telah disusun oleh Kementerian ATR/BPN salah satunya adalah RPP mengenai Bank Tanah. Bank Tanah sendiri merupakan suatu terobosan yang dikenalkan dalam UUCK.

Banyak masyarakat yang tidak mengetahui apa itu Bank Tanah. Tidak seperti bank finansial pada umumnya, Bank Tanah merupakan lembaga non finansial, bertujuan menghimpun dan mengelola tanah, yang akan digunakan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, kepentingan pemerataan ekonomi, kepentingan konsolidasi tanah serta Reforma Agraria.

Menurut Sekretaris Jenderal, Himawan Arief Sugoto, studi mengenai Bank Tanah itu sudah ada sejak dari tahun 1980-an, di saat Indonesia sedang pada masa awal pembangunan. Menurutnya, dengan gencarnya pembangunan sekarang ini, negara harus punya cadangan tanah, karena tanah merupakan sumber daya yang terbatas. “Tanah itu tidak akan bertambah lagi sementara pembangunan harus terus berjalan. Imbasnya karena terbatasnya tanah, terjadi perubahan peruntukan, di mana suatu wilayah yang tadinya warna hijau bisa menjadi kawasan industri, karena lahan untuk membuka suatu kawasan industri tidak tersedia,” ungkap Sekjen dalam talkshow iBreak, di stasiun televisi iNews, Selasa (16/12/2020).

Baca juga  Peran Petugas Pengambil Contoh dalam Pengawasan Mutu Produk Hortikultura

Kondisi tersebut membuat negara perlu membentuk suatu lembaga yang menghimpun, mengelola dan mendistribusikan tanah melalui Bank Tanah. Menurut Sekjen, Bank Tanah ini selain untuk mendukung penyediaan tanah bagi kebutuhan pembangunan infrastruktur, juga dapat memberikan keuntungan bagi masyarakat. “Konsepnya Bank Tanah akan mendukung program Reforma Agraria. Tanah untuk program ini akan difasilitasi dan didistribusikan oleh Bank Tanah kepada masyarakat. Selain itu, bagi kepentingan sosial, Bank Tanah akan menyediakan tanah untuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta rumah ibadah. Untuk di berbagai daerah, Bank Tanah juga akan membuka kawasan industri baru, yang efeknya akan menyerap tenaga kerja,” jelas Sekjen.

“Yang jelas 30 persen dari tanah yang dihimpun dan dikelola Bank Tanah tadi untuk kepentingan Reforma Agraria, yang tujuannya ke depan agar masyarakat dapat mengelola dan memanfaatkan tanah yang dimiliki dan tentu Bank Tanah bukan lembaga untuk mengkomersilkan tanah-tanah tersebut,” sambung Sekjen.

Baca juga  Kemendes PDTT Gandeng Kejagung Kawal Penggunaan Dana Desa

Sekjen juga menjelaskan ke depan Bank Tanah tidak akan tumpang tindih kewenangannya dengan Kementerian ATR/BPN. Selama ini Kementerian ATR/BPN menjalankan fungsi administrator, artinya tugas pokok kementerian tersebut adalah melakukan kegiatan administrasi di bidang pertanahan, tetapi tidak bisa mengelola seluruh tanah di Indonesia. “Kita bukan Land Manager-nya, melainkan Bank Tanah, karena fungsi Bank Tanah adalah menghimpun dan mengelola tanah-tanah yang tidak terpakai guna kepentingan umum, kepentingan sosial, pembangunan infrastruktur nasional serta Reforma Agraria,” ungkap Himawan Arief Sugoto.

Selain menyusun RPP mengenai Bank Tanah, Kementerian ATR/ BPN juga menyusun 1) RPP mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang; 2) RPP mengenai Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum; 3) RPP mengenai Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah; 4) RPP mengenai Kawasan dan Tanah Terlantar serta Raperpres mengenai Organ Bank Tanah. (RH/JR/WL).

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...