Terkini AgrariaIni Pentingnya Stranas PPDT

Ini Pentingnya Stranas PPDT

Jakarta – Biro Hukum dan Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menginisiasi Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Strategi Nasional (Stranas) Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) tahun 2020-2024.

Kepala Biro Hukum Kemendes PDTT Teguh mengatakan, penyusunan Rancangan Perpres ini membutuhkan Rapat Antar Kementerian yang digelar pada Rabu (16/12/2020) yang dihadiri Lintas Kementerian terkait seperti Kementerian Koordinator PMK, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian terkait.

“Semoga pertemuan hari ini bisa maksimal karena pada hakekatnya berdasarkan Pasal 2 ayat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) tahun 2005-2025 mengamanatkan perlu prioritas pembangunan kesejahteraan kelompok masyarakat di wilayah tertinggal dan keberpihakan besar dari pemerintah,” kata Teguh.

Selain itu, Daerah Tertinggal adalah daerah yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain.

Baca juga  Sambung Rasa Reforma Agraria Summit 2024, 1 Dekade Reforma Agraria di Indonesia

PPDT itu adalah keberpihakan dan penajaman terhadap PDT dibidang perencanaan dan pendanaan serta pelaksanaan PPDT dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga, Pemda, masyarakat atau pelaku usaha.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal tahun 2020-2024 terdapat 62 daerah tertinggal. Kriteria hingga disebut jadi daerah tertinggal berdasarkan perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksebilitas dan karakteristik budaya.

Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal bertujuan untuk, Pertama Mempercepat Pengurangan Kesenjangan antara daerah dalam menjamin terwujudnya persatuan dan keadilan pembangunan nasional.

Kedua, Mempercepat terpenuhinya kebutuhan dasar serta sarana dan prasarana daerah tertinggal. Ketiga, Meningkatkan Koordinasi integrasi dan sinkronisasi Pusat-Daerah dalam perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi yang menjamin terselenggarakan PPDT.

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, perlu ditetapkan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode lima tahun yang merupakan penjabaran RPJMN tahun 2020-2024.

Baca juga  Isi Materi di Rakerda Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, Biro Humas dan Protokol Imbau Jajaran Optimalkan Implementasi PESO dan Pengaduan Masyarakat

Stranas PPDT miliki posisi strategis karena menjadi pedoman penyusunan rencana strategis Kementerian/Lembaga terkait pengembangan daerah tertinggal dan rujukan penyusunan pada tingkatan daerah.

Proses penyusunan dan penetapan Stranas PPDT sudah lalui proses penyelarasan dengan RPJMN 2020-2024, Konsultasi Teknis dengan Daerah, Rapat Konsultasi Regional, kemudian Konsultasi Teknis dengan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya digelar Rapat Antar Kementerian. Selanjutnya dilakukan Harmonisasi untuk penetapran Perpres.

“Stranas PPDT diharapkan jadi pedoman perencanaan strategis dalam mencapai sasaran PPDT, baik di tingkat nasional, provinisi, kabupaten agar konsultasi dapat berjalan efektif dan efisien,” kata Teguh.

 

#SiapUntukSelamat
#KitaJagaAlamJagaKita
#BudayaSadarBencana
#BersatuLawanCovid19
#CuciTangan
#JagaJarak
#MaskerUntukSemua
#TidakMudik
#DiRumahAja

Latest Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Pemerintah Finalisasi Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Agraria.today | Jakarta – Pemerintah menyiapkan rencana induk Percepatan...

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Agraria.today | Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian...

Related Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)....

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah membahas Klasifikasi Rincian Output (KRO) dan Rincian Output (RO) sebagai dasar...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melaporkan capaian kinerja dan realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun...