Terkini AgrariaAgar Masyarakat Paham, Menteri ATR/Kepala BPN Minta UUCK Disosialisasikan dengan Gencar

Agar Masyarakat Paham, Menteri ATR/Kepala BPN Minta UUCK Disosialisasikan dengan Gencar

Jakarta – Disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, banyak menimbulkan dinamika di dalam masyarakat. Banyak elemen dari masyarakat yang melakukan demonstrasi menolak undang-undang ini, tetapi tidak sedikit juga yang mampu melihat sisi positif dari hadirnya UUCK. Bagi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil, hal ini terjadi karena kurangnya sosialisasi. “Akibatnya banyak masyarakat kita yang belum memahami pentingnya UUCK,” kata Sofyan A. Djalil saat membuka kegiatan Serap Aspirasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UUCK, secara daring, Kamis (10/12/2020).

Banyaknya kabar tidak benar atau hoaks terkait UUCK disebabkan karena masyarakat tidak mengetahui substansi serta maksud diterbitkannya undang-undang ini. “Dalam UUCK, terdapat 12 klaster dimana tujuan utama dari tiap-tiap klaster ini adalah melidungi usaha milik masyarakat, terutama Usaha Kecil dan Menengah (UKM), memproteksi usaha tersebut, menciptakan kepastian dalam berusaha serta tentunya menciptakan lapangan kerja,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.

Menteri ATR/Kepala BPN melanjutkan bahwa latar belakang dari lahirnya UUCK adalah banyaknya peraturan perundang-undangan atau regulasi di Indonesia. Kondisi ini membelenggu negara sehingga sulit untuk berkembang. Ia menambahkan juga bahwa kondisi tersebut, tidak jarang menjerat kepala daerah, pejabat pemerintah, serta aparat pelaksana di daerah. “Selain banyak menjerat mereka, masyarakat UKM juga terkena imbasnya, mereka menjadi sulit mengembangkan usahanya,” tuturnya.

Baca juga  Direktorat Kesmavet Didampingi Wawako Erwin Melihat Ketersediaan Daging di Sentra Rendang Kota Payakumbuh

Modal yang dikeluarkan untuk merintis suatu usaha di Indonesia, tidak kecil. Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa sebagian modal tersebut, banyak dipergunakan untuk mengurus izin usaha. “Jika bagi pengusaha besar, hal ini tidak jadi masalah, akan tetapi bagi usaha kecil, ini sangat memberatkan. Akhirnya, seperti kita ketahui, pengusaha besar yang terus mendominiasi di Indonesia,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Selain itu, pemerintah juga menyadari banyaknya generasi produktif di negara kita yang belum memiliki pekerjaan alias menganggur. Sampai tahun 2020 saja, ada sekitar 7 juta orang angkatan kerja yang menganggur. Angka ini juga akan bertambah mengingat efek pandemi Covid-19. “Pemerintah menyadari bahwa masalah ini merupakan masalah yang terus berulang sehingga usaha terkait penyediaan lapangan kerja baru, melalui kemudahan berusaha dimuat dalam UUCK,” ungkap Sofyan A. Djalil.

Baca juga  Presiden Jokowi dan PM Malaysia Bahas Upaya Peningkatan Kerja Sama Indonesia-Malaysia

UUCK ini disusun dengan metode omnibus law, yang menyingkronkan dan mengharmonisasi 79 peraturan perundang-undangan yang diidentifikasi menghambat kemudahan berusaha serta menghambat berkembangnya UKM. “Melalui metode omnibus law, kita tidak perlu merubah 79 peraturan yang menghambat, melainkan cukup dengan menyusun satu undang-undang yang menyingkronkan semuanya,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Kini, pasca disahkannya undang-undang ini, sebagai salah satu pengampu amanat UUCK, melalui klaster pertanahan, Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan RPP sebagai aturan turunan dari UUCK. “Namun, agar esensi UUCK sesuai dengan aspirasi masyarakat, Kementerian ATR/BPN juga terus menyerap aspirasi dari stakeholder di daerah, seperti yang kita lakukan di Provinsi Riau, saat ini,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Pada kesempatan yang sama, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Evarefita menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Riau merespons baik adanya undang-undang ini, karena disadari bahwa sebenarnya UUCK dapat memberikan dampak positif. “Semoga dalam implementasi undang-undang ini dapat menjawab kebutuhn masyarakat, terutama terkait lapangan pekerjaan,” ujar Evarefita. (RH/RK).

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Latest Articles

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Agraria.today | Jakarta - Masyarakat kini bisa memastikan kesesuaian...

Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Mendagri Tegaskan Pemerintah Siap Perkuat Pengawasan dan Optimalisasi Dana Otsus

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad...

Mendagri: Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Dirasakan oleh Masyarakat

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad...

Kendalikan Harga Komoditas, Sekjen Kemendagri Minta Pemda Pastikan Ketersediaan Cabai dan Bawang Merah

Agraria.today | Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam...

Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak

Agraria.today | D.I. Yogyakarta - Setelah melalui proses hukum...

Related Articles

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Agraria.today | Jakarta - Masyarakat kini bisa memastikan kesesuaian data sertipikat tanah secara lebih mudah tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Melalui layanan digital...

Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta dukungan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terhadap...

Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak

Agraria.today | D.I. Yogyakarta - Setelah melalui proses hukum yang panjang, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo,...