Terkini AgrariaDPRD dan Kepala Daerah Harus Seirama dan Selaras

DPRD dan Kepala Daerah Harus Seirama dan Selaras

Jakarta – Pola hubungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan kepala daerah harus sejajar, seirama dan selaras. Karena DPRD adalah mitra sejajar kepala daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah.

Pesan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Muhammad Hudori dalam acara Seminar Sinergitas nasional bertajuk, “Kedudukan Anggota DPRD sebagai Pejabat Daerah dalam Sistem Pemerintahan pada Saat Ini,” yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (6/11/2020). Oleh karena itu, menurut Hudori pemerintah daerah dan DPRD harus dapat berfungsi sesuai dengan tugas pokok masing-masing.

” Jadi pola hubungan kerja DPRD dengan kepala daerah harus sejajar, seirama dan selaras. DPRD dan kepala daerah ya ini mitra sejajar, ” katanya.

Pesan lainnya dari Sekjen Kemendagri, dalam pengambilan keputusan kebijakan politik pembangunan daerah, DPRD dan Pemda sama-sama harus bertanggungjawab. Artinya, pengambilan keputusan kebijakan politik pembangunan daerah merupakan tanggung jawab DPRD dan kepala daerah.

“Kemudian terkait RPJMD yang merupakan target kinerja DPRD dan kepala daerah, RPJMD ini sekarang tidak hanya tugasnya kepala daerah, tetapi juga ini tugas dari DPRD,” kata Hudori.

Baca juga  Gempa susulan 4,2 SR guncangan Raja Ampat

Hudori juga mengingatkan, agar DPRD dan kepala daerah mendahulukan kepentingan masyarakat ketimbang kepentingan pribadi. Serta yang tidak kalah penting, DPRD harus menjalin hubungan yang baik dengan media atau interest group. Jadi, dalam membuat keputusan politik, DPRD diharapkan dapat membangun komunikasi dan hubungan yang baik dengan berbagai pihak. Membangun hubungan yang harmonis dan sinergi dengan media dan interest group.

” DPRD juga hendaknya juga dibekali dengan sumber daya yang cukup. Makanya saya mengapresiasi seminar ini,” katanya.

Intinya, lanjut Hudori, DPRD adalah mitra kerja kepala daerah. Parlemen daerah punya kewenangan untuk melakukan check and balances. Posisinya pun setara. Pun kedudukannya sama, sejajar, mandiri dengan kepala daerah. Jadi sebagai mitra sejajar, sesuai dengan Tupoksinya, DPRD dengan kepala daerah diharapkan bisa mengembangkan hubungan yang harmonis, etis, saling dukung, dan tetap dalam kerangka check and balances. Seperti misalnya dalam pembentukan Perda.

Baca juga  Bunga anthurium di Padang Panjang terjual 5.000 tangkai sepekan

” Jadi kemitraan sejajar itu adalah tujuan bersama dalam pembentukan Perda, ini kan biasanya sama-sama, penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban terhadap kerjasama yang akan dilakukan, kemudian rapat konsultasi DPRD dengan kepala daerah secara berkala dan bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan,” ujarnya.

Peran dan fungsi DPRD itu sendiri kata Hudori, dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU itu disebutkan, DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Kemudian dalam PP Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD, disebutkan fungsi DPRD ada tiga.

” Yakni fungsi anggaran, fungsi pembentukan Perda dan yang terakhir ini yang disebut dengan fungsi pengawasan. Ini memiliki peran dan tanggung jawab utama dalam mewujudkan efisiensi efektivitas dan produktivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jadi fungsi DPRD, sesuai dengan UU Pemda, di Pasal 95, Pasal 148, sekali lagi DPRD ini sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah,” ujarnya.

 

#SiapUntukSelamat
#BersatuLawanCovid19
#CuciTangan
#KitaJagaAlam
#AlamJagaKita
#JagaJarak
#MaskerUntukSemua
#TidakMudik
#DiRumahAja

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...