Terkini AgrariaMendes PDTT: Fokus untuk PKTD, Kades Dilarang Gunakan Pihak Ketiga

Mendes PDTT: Fokus untuk PKTD, Kades Dilarang Gunakan Pihak Ketiga

Jakarta – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan memfokuskan sisa dana desa untuk program Padat Karya Tunai Deda (PKTD).

Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri ini mengatakan, per 4 November 2020, sisa Dana Desa yang masih tersedia mencapai Rp Rp34,6 triliun.

“Rp34,6 triliun ini direncanakan sesuai dengan penggunaan dana desa, akan digunakan untuk BLT Dana Desa Rp10,2 triliun,” ujarnya pada rapat tingkat menteri pada Kamis (2/10/2020).

Ia mengatakan, setelah dikurangi oleh BLT Dana Desa, maka total anggaran yang masih tersedia mencapai Rp24,4 triliun. Menurutnya, sisa Rp24,4 triliun itu akan difokuskan untuk program PKTD.

“Nah PKTD ini ada dua model, pertama PKTD model infrastruktur. Kedua, PKTD model produktif,” katanya.

Lebih lanjut ia menambahkan, dana yang masih tersedia itu hanya boleh digunakan dengan dua cara, yaitu PKTD dan Swakelola.

Baca juga  Kemendagri Gelar Malam Keakraban Diklat PIM II

“Ini yang terus kita gembor-gemborkan, karena masih kita temukan beberapa kasus di pihak ketiga kan. Meskipun dengan cara yang halus. Nah ini terus kita ingatkan, supaya jangan menggunakan dana desa dengan cara pihak ketiga,” jelasnya.

Namun begitu, ia tetap membolehkan penggunaan dana desa melalui pihak ketiga, dengan catatan harus didampingi oleh dinas cipta karya ditingkat kabupaten.

“Kecuali, betul-betul pekerjaannya sangat kompleks dan itu harus didampingi oleh dinas cipta karya di tingkat kabupaten.” Pungkasnya.

Sebagai informasi, rincian dana desa yang telah digunakan per 4 November 2020 adalah sebagai berikut: Program Desa Tanggap Covid-19 senilai Rp3,1 triliun, PKTD Rp 10 triliun, pembangunan infrastruktur lainnya Rp 5,1 triliun, dan BLT dana desa Rp18,2 triliun.

 

#SiapUntukSelamat
#KitaJagaAlam
#AlamJagaKita
#BersatuLawanCovid19
#CuciTangan
#JagaJarak
#MaskerUntukSemua
#TidakMudik
#DiRumahAja

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...