Terkini AgrariaISKI berharap media online kembali pada khitah jurnalisme

ISKI berharap media online kembali pada khitah jurnalisme

JAKARTA: Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia berharap media berbasis daring agar kembali pada khitah jurnalisme yang mengedepankan disiplin verifikasi demi mencegah media sebagai agen penyebar informasi bersifat palsu di tahun politik.

Upaya media berbasis daring untuk kembali disiplin verifikasi sangat penting mengingat mudahnya konten berita tersebut disebarluaskan melalui layanan media sosial yang digunakan masyarakat Indonesia pengguna telepon genggam.

“Kasus pemberitaan drama kekerasan Ratna Sarumpaet dalam pengamatan kami adalah imbas dari ketidakdisiplinan media berbasis daring dalam melakukan verifikasi yang menjadi ruh dari media sebagai agent of change bagi masyarakat,” tutur Dadang Rahmat Hidayat, Ketua Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI), Kamis (4/10).

ISKI mendapati sedikitnya delapan media berbasis daring (online) nasional dan satu media online regional yang mengunggah kabar penganiayaan terhadap seniman Ratna Sarumpaet pada pukul 10.00-16.00 WIB tanggal 2 Oktober 2018 yang berasal dari komunikasi yang beredar di WhatsApp Group.

Baca juga  Kemendagri Bantah Buat dan Rilis Daftar Pemekaran 8 Provinsi

Tanpa verifikasi, sejumlah media tersebut kemudian merangkai narasi dengan kutipan dari rekan-rekan Ratna. Bahkan salah satu dari delapan media online nasional tersebut mengunggah lima berita yang saling terkait tentang hal tersebut.

“Menariknya, 16 berita yang ditulis oleh sembilan media daring tersebut adalah media-media yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers maupun mengklaim sebagai media dengan pekerja pers yang lolos uji kompetensi wartawan atau jurnalis,” papar Dadang.

Temuan awal ISKI senada dengan riset kecil mahasiswa peserta mata kuliah Etika dan Hukum Media Massa, Universitas Bakrie pada April 2018 yang melihat hubungan antara kabar yang beredar di media sosial dan pemberitaan di media daring.

Dalam riset terhadap 13 media berbasis daring berbasis nasional tersebut ditemukan kuatnya penggunaan informasi media sosial sebagai pemicu berita di media daring. Bahkan sejumlah media secara sadar melakukan verifikasi seiring kemunculan berita.

“Artinya berita keliru dan berita palsu secara sadar diproduksi agar dikonsumsi masyarakat. Artinya memang sensasi yang diburu pembaca yang diincar. Barulah kemudian, media melakukan verifikasi. Ini bukan hal yang menggembirakan,” tuturnya.

Baca juga  Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Sumatra Utara, sebagai Upaya Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Pelayanan di Daerah

Padahal disiplin dalam verifikasi inilah yang mampu membuat seorang wartawan mendapatkan informasi yang akurat berkat kemampuan menyaring desas-desus, gosip, ingatan yang keliru, manipulasi, hingga propaganda.

Belajar dari kasus kasus Ratna Sarumpet, menurut Dadang, diharapkan menjadi kasus yang menyadarkan media berbasis daring untuk berkaca dan segera mengubah cara kerja media yang cenderung sekadar mengejar klik berbekal sensasi.

“Walaupun kadang ada disclaimer, terhadap berita yang telanjur ditulis, namun rasanya perlu adanya verifikasi lebih mendalam saat menyajikan berita. Cepat itu baik, tapi ketepatan data informasi itu lebih penting.

Kasus beredarnya kabar bohong melalui media berbasis daring bukan yang pertama kali. Untuk itu diperlukan evaluasi untuk pembenahan kualitas karya jurnalistik media berbasis daring di masa mendatang.

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...